Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) menjadi tanda bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem Coretax. Wajib pajak akan memperoleh BPE setelah menyampaikan SPT.
Sistem Coretax menerbitkan BPE secara otomatis setelah melakukan verifikasi data dan dokumen yang disampaikan. BPE baru diterbitkan jika laporan memenuhi ketentuan administrasi.
BPE tidak tersedia dalam bentuk file PDF yang bisa diunduh langsung. Wajib pajak dapat mengaksesnya melalui menu “Dokumen Saya” di akun Coretax masing-masing, seperti dikutip dari Ortax.
Notifikasi penerbitan BPE biasanya muncul pada daftar pemberitahuan di akun Coretax. Informasi tersebut juga dikirimkan ke alamat email yang terdaftar.
Mengirim Ulang BPE jika Belum Diterima
Wajib pajak dapat mengirim ulang BPE melalui akun Coretax jika belum menerimanya melalui email. Berikut langkah-langkahnya:
Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT), pilih submenu Surat Pemberitahuan (SPT), klik opsi SPT Dilaporkan, lalu tekan tombol Tanda Terima (ikon surat) untuk mengirim ulang BPE ke email yang terdaftar. Cara ini memungkinkan wajib pajak mendapatkan kembali bukti penerimaan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Syarat Penerbitan BPE
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2025 mengatur tentang penerbitan BPE. BPE hanya dapat diterbitkan apabila NPWP dinyatakan valid, SPT telah ditandatangani oleh wajib pajak, SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia (kecuali yang mendapat izin khusus), SPT diisi lengkap dan dilampiri dokumen pendukung, serta SPT disampaikan sebelum DJP melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Selain itu, untuk SPT yang tidak menyatakan lebih bayar, BPE masih dapat diterbitkan sepanjang laporan disampaikan maksimal tiga tahun setelah berakhirnya masa atau tahun pajak, dan wajib pajak telah menerima surat teguran tertulis.
BPE dibutuhkan untuk keperluan administrasi seperti pengajuan kredit, tender, atau verifikasi kepatuhan pajak. Wajib pajak disarankan untuk memastikan BPE telah diterima dan tersimpan dengan baik setelah melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax.