Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Lebaran. Pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR dapat memanfaatkan layanan konsultasi dan pengaduan yang disediakan.
Menaker Yassierli meninjau langsung posko yang berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. Posko ini memberikan informasi lengkap terkait hak THR dan menerima laporan jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.
Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 adalah layanan Kemnaker untuk membantu pekerja memahami hak mereka menjelang hari raya. Layanan ini menyediakan konsultasi dan pengaduan.
Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026. Pekerja dapat bertanya mengenai kelayakan penerima THR, cara perhitungan, hingga kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Yang biasanya ditanyakan itu, apakah saya layak mendapatkan THR ketika saya bekerja tapi tiba-tiba ada kasus PHK dan seterusnya. Kemudian cara menghitungnya seperti apa. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu," ujarnya dikutip dari siaran pers, Jumat, 6 Maret 2026.
Cara Mengadu THR dan BHR di Posko THR 2026
Pekerja yang mengalami masalah pembayaran THR dapat melakukan pengaduan resmi di Posko THR. Layanan pengaduan ini mulai dibuka H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah.
- Datang Langsung ke Posko THR Kemnaker
Pekerja dapat mengunjungi Posko THR di PTSA Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.
- Mengajukan Laporan Secara Online
Kemnaker menyediakan layanan pengaduan daring melalui situs resmi: poskothr.kemnaker.go.id
- Melalui Layanan WhatsApp
Pekerja dapat berkonsultasi atau menyampaikan laporan melalui WhatsApp Chat di nomor: 081280001112
Dengan berbagai kanal tersebut, pekerja dapat menyampaikan keluhan tanpa harus datang langsung ke kantor Kemnaker.
Jam Operasional Layanan Pengaduan
Layanan pengaduan Posko THR beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk akhir pekan dan hari raya. Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
Kemnaker memastikan setiap pengaduan pekerja diproses dengan cepat sesuai peraturan perundang-undangan.
Posko THR Juga Dibuka di Daerah
Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemnaker mendorong pembukaan Posko THR di berbagai daerah, termasuk dinas ketenagakerjaan provinsi, kota, kabupaten, hingga kawasan industri.
"Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri. Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak juga harus datang langsung ke Posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu," tegasnya.