Otoritas Jasa Keuangan Sediakan Layanan Cek NIK KTP Terkait Pinjol

OJK memfasilitasi pengecekan data pribadi melalui SLIK untuk mengantisipasi penyalahgunaan KTP oleh pihak ketiga pada layanan pinjaman online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memudahkan masyarakat melakukan pengecekan penyalahgunaan identitas KTP pada layanan pinjaman online yang terpantau hingga Selasa, 28 April 2026.

Layanan ini diluncurkan sebagai respons atas maraknya kasus pencurian data pribadi di mana identitas warga digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman tanpa izin pemiliknya.

Dilansir dari Detik iNET, pengecekan melalui SLIK OJK memungkinkan debitur untuk melihat seluruh riwayat pembayaran kredit dan daftar pinjaman yang tercatat atas nama mereka secara akurat.

Masyarakat dapat mengakses informasi iDeb atau informasi debitur tersebut secara daring guna memastikan tidak ada tagihan ilegal yang muncul akibat pencurian identitas oleh oknum tertentu.

Prosedur pengecekan secara online ini didesain untuk memangkas waktu birokrasi karena prosesnya hanya membutuhkan waktu beberapa menit melalui perangkat telekomunikasi masing-masing pengguna.

OJK juga menyediakan kanal komunikasi tambahan bagi warga yang mengalami kendala teknis atau membutuhkan bantuan lebih lanjut melalui sambungan telepon resmi di nomor 157.

Selain melalui telepon, pengaduan dan pertanyaan mengenai data kredit dapat dikirimkan melalui alamat surel [email protected] atau melalui layanan pesan singkat WhatsApp di nomor 081-157-157-157.

Recommended