Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi murid jenjang TK atau PAUD di seluruh Indonesia pada Januari 2026 sebagai bagian dari dukungan program Wajib Belajar 13 Tahun.
Langkah strategis perluasan jangkauan bantuan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin sejak usia dini agar mereka tidak putus sekolah.
Sebagaimana dilansir dari Medcom, pemerintah mengalokasikan kuota bantuan yang cukup besar untuk jenjang pendidikan awal ini guna memastikan kesempatan belajar yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Tahun 2026 ada alokasi untuk 888.000 murid TK yang mendapatkan PIP," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti di SMKN 7 Medan, Sumatra Utara, Minggu, 4 Januari 2026.
Penerima bantuan PIP pada jenjang TK akan mendapatkan dana sebesar Rp450.000 per siswa untuk setiap tahunnya. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk uang tunai langsung kepada peserta didik yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat.
Bantuan tunai tersebut diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan dasar sekolah, mulai dari pembelian buku, alat tulis, seragam, sepatu, tas, hingga pembiayaan transportasi siswa ke sekolah dan uang saku.
Orang tua atau wali murid dapat melakukan pengecekan status penerima secara mandiri melalui laman resmi Sipintar dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Proses verifikasi pada laman tersebut juga mengharuskan pengguna mengisi kode keamanan sebelum data status kepesertaan PIP tahun anggaran 2026 ditampilkan di layar perangkat elektronik.