Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengungkap temuan sindikat kecurangan terorganisasi dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang menawarkan kursi program studi favorit dengan imbalan mencapai Rp500 juta pada Kamis, 23 April 2026.
Praktik ilegal ini menyasar tim internal perguruan tinggi guna meloloskan peserta melalui jalur yang tidak sah. Sindikat tersebut diketahui memberikan penawaran finansial dalam rentang Rp50 million hingga Rp500 juta, khususnya untuk jurusan bergengsi seperti kedokteran.
"Kami ditawari mulai dari 50 juta sampai 500 juta, bahkan kami diminta menentukan sendiri nominalnya," kata Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni UNJ, Ifan Iskandar sebagaimana dilansir dari Medcom pada Kamis (23/4).
Menurut Ifan, operasi ini dilakukan secara sistematis oleh sebuah kelompok dan bukan merupakan aksi individu. Penawaran dari jaringan eksternal tersebut secara spesifik menargetkan personel di bidang teknologi informasi untuk memanipulasi sistem seleksi.
Investigasi internal UNJ menunjukkan bahwa modus operandi ini telah berlangsung pada periode pelaksanaan UTBK tahun 2023 hingga 2024. Pihak kampus menemukan adanya keterlibatan mitra lokasi ujian yang menyediakan perangkat pendukung sebelum ujian dimulai.
Skema kecurangan ini melibatkan komputer yang telah dikoneksikan ke jaringan internet luar untuk menerima jawaban secara langsung. Perangkat disiapkan sedemikian rupa sehingga peserta hanya perlu mengaktifkan koneksi internet agar terhubung dengan penyedia jawaban di luar ruangan.
Sebagai dampak dari temuan pelanggaran serius ini, UNJ telah menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat. Sanksi tersebut mencakup tenaga IT internal serta pihak sekolah yang menjadi mitra penyelenggara ujian.
Temuan ini menjadi peringatan bagi otoritas pendidikan nasional mengenai tingkat kecanggihan sindikat dalam merusak integritas seleksi mahasiswa. UNJ menyatakan telah memperketat sistem pengawasan guna memastikan proses ujian tetap berlangsung jujur dan adil di masa mendatang.