Dana Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp1 triliun terpaksa dikembalikan ke kas negara. Hal ini disebabkan oleh banyaknya siswa penerima yang tidak melakukan aktivasi rekening.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan bahwa dana yang tidak terserap ini akhirnya mengendap dan harus dikembalikan.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikdasmen, Andhika Ganendra menjelaskan, dana yang mengendap mencapai Rp1 triliun per 31 Januari 2026. "Masih ada dana mengendap dan harus dikembalikan kepada negara," kata Andhika Ganendra di Tangerang Selatan, Senin 2 Maret 2026.
Pengembalian dana ini terjadi karena siswa penerima PIP tidak melakukan aktivasi rekening. Akibatnya, dana PIP secara teknis tidak dapat disalurkan.
Pada penganggaran 2024, dana PIP yang harus dikembalikan mencapai Rp600 miliar. Sementara itu, untuk anggaran 2025, dana yang mengendap mencapai Rp1 triliun per 31 Januari 2026. "Sampai 31 Januari kemarin (2026) itu (dana PIP) masih mengendap ada Rp 1 triliun, yang Rp 600 miliar itu pengembalian Maret (2025), bulan Januari (2026) itu masih Rp 1 triliun," jelasnya.
Sebagian besar dana PIP yang tidak terserap berada di wilayah Timur Indonesia. Ini berarti banyak siswa di wilayah timur yang tidak menerima PIP periode 2024-2025.
Andhika mengakui bahwa kurangnya sosialisasi terkait proses aktivasi rekening menjadi masalah utama Puslapdik Kemendikdasmen. Sebanyak 50 persen dana yang tidak terserap berasal dari murid di wilayah timur Indonesia, dan sisanya tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi pelajar dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Tujuan Utama PIP
PIP bertujuan untuk:
- Mencegah peserta didik putus sekolah karena kesulitan biaya.
- Menarik kembali anak-anak yang sudah putus sekolah agar mau bersekolah lagi.
- Meringankan beban biaya pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, uang saku, transportasi, hingga biaya praktik.
Besaran Bantuan PIP 2025
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun (khusus siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000).
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun (khusus siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000).
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000/tahun (khusus siswa baru dan kelas akhir: Rp500.000).
Cara Cek Status Penerima PIP 2025 via HP
Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan melalui ponsel dengan koneksi internet:
- Akses situs resmi PIP: pip.kemendikdasmen.go.id.
- Pilih menu "Cek Penerima PIP".
- Masukkan data siswa (NISN dan Tanggal Lahir).
- Pilih Nama Ibu Kandung.
- Pilih "Cek Data".
Informasi yang ditampilkan meliputi:
- Nama siswa dan sekolah.
- Nomor rekening bank penyalur.
- Status pencairan.