Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia akan menjalankan governance reset untuk memperkuat fundamental Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, langkah ini dinilai positif dalam memperbaiki struktur pengelolaan BUMN, dengan harapan meningkatkan efisiensi dan produktivitas jangka panjang.
Syafruddin menjelaskan bahwa governance reset BUMN dapat diinterpretasikan sebagai koreksi terhadap masalah lama dan reposisi strategis untuk masa depan. Pemerintah berupaya mengubah peran BUMN dari sekadar pelaksana kebijakan menjadi pencipta nilai ekonomi yang mendorong industrialisasi, hilirisasi, dan investasi jangka panjang.
Selama beberapa dekade, Syafruddin menambahkan, banyak BUMN menghadapi masalah klasik seperti intervensi kebijakan, disiplin investasi yang lemah, dan hubungan yang kurang jelas antara fungsi negara sebagai pemilik dan pembuat kebijakan. Kondisi ini dapat menurunkan efisiensi perusahaan dan menimbulkan risiko fiskal tersembunyi.
Governance reset hadir untuk memperbaiki struktur tersebut melalui penguatan tata kelola, profesionalisme manajemen, dan pemisahan yang lebih jelas antara mandat bisnis dan mandat kebijakan.
Lebih lanjut, Syafruddin mengatakan, langkah ini juga menandai reposisi strategis, di mana pemerintah ingin mengubah BUMN dari sekadar pelaksana kebijakan menjadi pencipta nilai ekonomi yang mampu mendorong industrialisasi, hilirisasi, dan investasi jangka panjang.
“Dalam konteks global yang semakin kompetitif, reposisi ini penting agar BUMN dapat menjadi instrumen pembangunan yang lebih produktif sekaligus meningkatkan kepercayaan investor,” ujar Syafruddin.
Syafruddin melihat tantangan besar dalam melakukan konsolidasi tata kelola BUMN di bawah satu entitas karena keberagaman sektor operasi BUMN di Indonesia, mulai dari energi, perbankan, infrastruktur, telekomunikasi, hingga transportasi. Setiap sektor memiliki struktur pasar, model bisnis, dan profil risiko yang berbeda.
Konsolidasi tata kelola berarti menciptakan kerangka pengawasan yang mampu menjangkau seluruh perbedaan tersebut tanpa menghambat fleksibilitas operasional masing-masing perusahaan.
Tantangan lain muncul pada integrasi standar manajemen risiko, pelaporan keuangan, serta mekanisme evaluasi kinerja. Syafruddin menilai, tanpa desain kelembagaan yang kuat, konsolidasi bisa memicu konflik kepentingan atau ketidaksinkronan strategi antarperusahaan.
Ia menyarankan agar Danantara Indonesia membangun sistem portofolio yang mampu memisahkan fungsi investasi dari fungsi operasional, serta menetapkan indikator kinerja yang transparan.
“Keberhasilan konsolidasi ini sangat bergantung pada kapasitas institusional dan disiplin tata kelola yang konsisten,” kata Syafruddin.