Pemerintah Godok Denda Alih Fungsi Lahan Sawah, Ganti Rugi Tiga Kali Lipat

Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai denda administrasi bagi pelaku alih fungsi lahan sawah untuk mencegah konversi lahan produktif.

Pemerintah Indonesia sedang menyusun regulasi mengenai denda administratif bagi pihak-pihak yang melakukan alih fungsi lahan sawah. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah maraknya konversi lahan pertanian produktif yang terjadi di berbagai daerah. Regulasi tersebut akan tertuang dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, seperti dilansir dari Detik Finance.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa rancangan PP (RPP) yang mengatur denda ini masih dalam tahap perumusan. "RPP (rancangan Peraturan Pemerintah) teknisnya nanti untuk denda, lagi dirumuskan sekarang," kata Zulhas dalam rapat koordinasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Senin (30/3/2026).

Bagi lahan sawah yang sudah telanjur dialihfungsikan, Zulhas menjelaskan bahwa pemilik akan dikenakan sanksi berupa kewajiban membentuk lahan sawah baru. Luas lahan pengganti ini akan disesuaikan dengan tingkat produktivitas lahan sebelumnya.

Misalnya, jika lahan yang dialihfungsikan merupakan area produktivitas tinggi dengan saluran irigasi mandiri, pemilik harus mengganti dengan sawah baru seluas tiga kali lipat. "Setelah selesai RPP, maka kita akan meminta semua pelanggaran-pelanggaran lahan sawah itu yang berubah fungsi harus segera diganti oleh yang melanggar. Ada yang 3 kali, ada yang 2 kali, ada yang 1 kali. Ini sedang dirumuskan," tegasnya.

Zulhas menambahkan, "Misalnya kalau dia memakai sawah yang produktif, ada irigasinya, maka dia harus ganti 3 kali atau bagaimana nanti lagi dirumuskan. Ada sawah yang kurang produktif misalnya rawa itu 2 kali, kalau tadah hujan 1 kali ya."

Hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah menetapkan 3,83 juta hektare Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di delapan provinsi. Ini berarti lahan-lahan tersebut secara resmi tidak boleh dialihfungsikan. Selain itu, pemerintah sedang mendaftarkan 2,73 juta hektare lahan sawah lainnya dari 12 provinsi tambahan untuk ditetapkan menjadi LSD.

Dengan demikian, total sudah ada 6,56 juta hektare sawah di 20 provinsi yang tidak boleh dialihfungsikan. "12 provinsi sudah selesai, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumsel, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Riau, Kalbar, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan yang jumlahnya 2.739.640,69 hektare sudah selesai, semua sudah selesai tinggal penetapan oleh ATR," ujar Zulhas.

Penetapan lahan sawah dilindungi di 17 provinsi sisanya ditargetkan rampung pada kuartal II 2026, dengan perkiraan tambahan sekitar 744 ribu hektare.

Penambahan Luas Lahan Nasional

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya sebagai sanksi, tetapi juga bertujuan untuk menambah luas lahan sawah nasional yang sempat berkurang akibat alih fungsi. "Ini masalah sawah yang beralih fungsi ada 544 ribu hektare atau kurang lebih 600 ribu hektare. Ini kita akan buat regulasinya. Tapi yang terpenting sawah ini akan ada penggantinya," ucap Amran.

Dari sekitar 600 ribu hektare lahan sawah yang telah beralih fungsi sejak 2019-2025, potensi lahan pengganti yang bisa didapatkan pemerintah dari denda diperkirakan mencapai 1-2 juta hektare. "Syukur-syukur dua kali, tiga kali, berarti kita bisa dapat 1-2 juta hektare (lahan sawah pengganti). Kalau ini nanti jadi kenyataan, akan sangat membantu negara," katanya.

Amran juga menyoroti dampak positif dari penambahan lahan ini terhadap produksi pangan. "Bayangkan kalau 1 juta (ha lahan pengganti) saja, kali dua kali produksi rata-rata nasional 5,5 juta ton. Kalau dua kali produksi jadi 1 juta (ha) kali 10 ton, berarti 10 juta ton. Melimpah produksi kita," jelasnya.

Recommended