Dewas BPJS Kesehatan Soroti 58 Juta Peserta JKN Non-Aktif

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mengungkap 58,32 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) non-aktif dari total 284,6 juta jiwa peserta.

Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tinggi di Indonesia menyimpan permasalahan serius. Meskipun telah mencapai 284,6 juta jiwa, atau sekitar 99,3% dari total penduduk, jumlah peserta JKN dengan status non-aktif ternyata sangat signifikan. Kondisi ini menjadi sorotan utama Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan.

Stevanus Adrianto Passat, selaku Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, menyatakan bahwa ada sekitar 58,32 juta jiwa peserta JKN yang kini berstatus tidak aktif. Angka ini dinilai perlu dibenahi secara serius oleh jajaran Direksi BPJS Kesehatan, demikian dilaporkan oleh Detik Finance.

Dalam rapat bersama Komisi IX di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (8/4/2026), Stevanus mengemukakan data tersebut. Ia menekankan bahwa meskipun cakupan kepesertaan mencapai angka impresif, banyaknya peserta non-aktif mengharuskan adanya tindakan strategis.

Menanggapi isu tersebut, Dewas BPJS Kesehatan mendesak Direksi untuk segera menyiapkan program reaktivasi kepesertaan. Hal ini menjadi salah satu prioritas dalam rencana kerja Dewas, bertujuan memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh akses jaminan pelayanan kesehatan.

Selain itu, Stevanus juga mendorong Direksi BPJS Kesehatan untuk memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Langkah ini dianggap krusial untuk mempermudah proses pengalihan status kepesertaan serta mengoptimalkan sistem notifikasi kepada para peserta, khususnya bagi segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Validasi dan integrasi data kepesertaan juga menjadi fokus penekanan Stevanus agar program JKN dapat berjalan lebih tepat sasaran. Dewas BPJS Kesehatan turut meminta direksi untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Stevanus menegaskan, Direksi BPJS Kesehatan wajib memberikan kemudahan akses manfaat layanan JKN hingga maksimal enam bulan bagi peserta terdampak PHK. Ia menambahkan, pihaknya masih menerima banyak keluhan dari para pekerja yang mengalami PHK terkait kemudahan proses untuk tetap mendapatkan pelayanan kesehatan melalui JKN.

Recommended