Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi melakukan penataan ulang tempat administrasi bagi ratusan wajib pajak besar yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara pada Kamis (7/5/2026). Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026 ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Juli 2026.
Langkah ini merupakan hasil evaluasi untuk mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan terhadap wajib pajak orang pribadi maupun badan yang sebelumnya terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Dilansir dari Detik Finance, para wajib pajak tersebut kini dialihkan ke lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
Berdasarkan data lampiran keputusan tersebut, sebanyak 301 wajib pajak kini dipusatkan di KPP Wajib Pajak Besar Satu. Kantor ini secara khusus menangani wajib pajak badan di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, serta jasa keuangan sesuai regulasi yang berlaku.
Selanjutnya, DJP mengelompokkan 165 wajib pajak ke dalam KPP Wajib Pajak Besar Dua yang melayani sektor industri, perdagangan, dan jasa lainnya. Sementara itu, 189 wajib pajak badan usaha milik negara (BUMN) di sektor pertambangan dan industri dialihkan ke KPP Wajib Pajak Besar Tiga.
Kelompok terakhir mencakup 310 wajib pajak yang terdiri dari BUMN sektor jasa serta wajib pajak orang pribadi tertentu, termasuk warga negara asing. Seluruhnya kini diadministrasikan melalui KPP Wajib Pajak Besar Empat demi efektivitas pengawasan.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Chatib Basri, memberikan apresiasi terhadap langkah pembenahan yang dilakukan otoritas pajak tersebut. Menurutnya, pemisahan ini akan memberikan fokus yang lebih tajam dalam mengawasi penyumbang pajak utama di Indonesia.
"Kebijakan ini menunjukkan arah baru bagi pengawasan DJP terhadap kelompok wajib pajak dengan kontribusi penerimaan terbesar," kata Chatib Basri, Anggota Dewan Ekonomi Nasional melalui akun resmi X miliknya.