Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan regulasi baru yang membatasi pengajuan restitusi untuk status lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Tidak semua kelebihan pembayaran pajak akan diakui sebagai dasar restitusi, dengan beberapa kondisi spesifik yang kini tidak memenuhi syarat untuk pengembalian dana, dilansir dari Detik Finance.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2026 mengenai Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Peraturan yang efektif berlaku mulai 16 Maret 2026 ini secara eksplisit mengatur batasan-batasan terkait jenis lebih bayar yang tidak dapat diproses untuk pengembalian.
Dalam Pasal 22 regulasi tersebut dijelaskan, nilai lebih bayar dalam SPT wajib pajak tidak akan dianggap sebagai kelebihan pembayaran pajak jika selisih tersebut semata-mata diakibatkan oleh pembulatan dalam sistem administrasi perpajakan. Perbedaan ini dikategorikan sebagai isu teknis, bukan kelebihan pembayaran yang riil.
"Nilai lebih bayar dalam SPT yang disampaikan wajib pajak dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak, dalam hal nilai lebih bayar dalam SPT tersebut disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak," demikian bunyi Pasal 22 ayat (1) a, dikutip Selasa (31/3/2026).
Selain itu, DJP juga menegaskan bahwa nilai lebih bayar dalam SPT yang berasal dari skema Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) tidak dapat diajukan restitusi. Kebijakan ini didasarkan pada fakta bahwa pajak jenis ini tidak dibayarkan secara langsung oleh wajib pajak.
DJP juga menyoroti berbagai kekeliruan umum dalam pengisian SPT. Contohnya termasuk kesalahan dalam pencantuman PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerjaan, serta pencatatan kredit pajak tanpa disertai pelaporan penghasilan yang sesuai.
Kesalahan lain yang sering ditemukan adalah pencampuran kredit pajak bersifat final ke dalam penghitungan penghasilan yang dikenai pajak tidak final. Selain itu, perhitungan kredit pajak milik pasangan (istri) yang seharusnya tidak diperhitungkan dalam skema SPT juga menjadi perhatian khusus.
Regulasi ini juga memberikan perhatian kepada aparatur negara, seperti pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara. Bagi kelompok tersebut, nilai lebih bayar dalam SPT tidak dapat dimintakan kembali jika seluruh penghasilan mereka berasal dari APBN atau APBD, dan selisih lebih bayar hanya muncul karena perbedaan perhitungan dengan bukti potong resmi (formulir BPA2).