Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kelonggaran terkait batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Untuk masa pajak Desember 2025, batas waktu pelaporan diperpanjang menjadi 28 Februari 2026. Sebelumnya, batas waktu yang ditetapkan adalah 20 Januari 2026.
Kebijakan relaksasi ini diambil seiring dengan masih berlangsungnya masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP). Sistem ini merupakan bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan.
"Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 yang jatuh pada tanggal 20 Januari 2026 diberikan relaksasi sampai dengan tanggal 28 Februari 2026," ujar DJP dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/2/2026).
Selain itu, DJP juga menghapus sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025 hingga 28 Februari 2026. Penghapusan sanksi ini berlaku dengan dua syarat:
(1) Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP); atau
(2) Dalam hal STP telah diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait atas nama Direktorat Jenderal Pajak melakukan penghapusan sanksi adminsitrasi secara jabatan.
DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu relaksasi berakhir.
"Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu relaksasi berakhir," terang DJP.