DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan Hingga Mei 2026

Direktorat Jenderal Pajak menghapus sanksi denda dan bunga bagi Wajib Pajak Badan yang telat lapor SPT Tahunan 2025 hingga akhir Mei 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan periode 2025 mulai Kamis, 30 April 2026. Relaksasi berupa penghapusan denda dan bunga ini berlaku bagi pelaporan yang dilakukan setelah 30 April hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 mengenai implementasi sistem inti administrasi perpajakan. Dilansir dari Detik Finance, kelonggaran ini juga mencakup perpanjangan batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 Tahun Pajak 2025.

Implementasi penghapusan sanksi dilakukan dengan mekanisme tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) oleh otoritas terkait. Apabila STP terlanjur diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP memiliki wewenang untuk menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan pelayanan optimal di tengah proses penyempurnaan sistem Coretax. Langkah ini juga merespons kebutuhan wajib pajak dalam memastikan akurasi data yang masuk ke sistem baru.

"Jangka waktu yang kami tetapkan hari ini itu membutuhkan relaksasi karena memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak, dari sisi memastikan data bisa masuk dengan sempurna," ujar Bimo Wijayanto di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Data internal DJP menunjukkan terdapat sekitar 4.000 permohonan perpanjangan waktu lapor yang diajukan oleh Wajib Pajak Badan. Selain perusahaan, dorongan relaksasi juga datang dari masyarakat umum dan berbagai asosiasi intermediasi perpajakan di Indonesia.

Bimo menambahkan bahwa perpanjangan ini diharapkan memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyiapkan kelengkapan administratif serta kebenaran perhitungan pajak secara lebih teliti. DJP berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak selama masa transisi sistem teknologi informasi mereka.

Guna mendukung proses pelaporan, kantor pajak di seluruh Indonesia tetap membuka layanan tatap muka setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu. Petugas pajak juga melakukan upaya jemput bola ke berbagai korporasi yang terdeteksi membutuhkan asistensi teknis dalam pengisian SPT.

Recommended