Kanwil DJP Jabar I Blokir 275 Rekening Penunggak Pajak Rp 224 Miliar

Kanwil DJP Jawa Barat I memblokir 275 rekening dari 174 wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp 224,60 miliar pada Kamis (7/5/2026).

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I membekukan 275 rekening aktif milik 174 wajib pajak yang menunggak pembayaran pada Kamis (7/5/2026). Langkah tegas ini diambil melalui 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengamankan aset negara senilai Rp 224,60 miliar.

Tindakan pemblokiran serentak tersebut menyasar para wajib pajak yang dinilai tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Dilansir dari Detik Finance, aset yang dibekukan merupakan bagian dari prosedur penagihan aktif guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, memberikan penegasan mengenai komitmen instansinya dalam menegakkan aturan. Penegasan tersebut merujuk pada perlindungan bagi wajib pajak yang sudah patuh.

"Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara. Wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujar Nandang Hidayat, Kepala Bidang PPIP Kanwil DJP Jawa Barat I.

Proses pemblokiran ini telah melewati rangkaian tahapan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Otoritas pajak sebelumnya telah melayangkan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun tidak mendapatkan respons positif dari para penunggak pajak tersebut.

Secara hukum, langkah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Pemblokiran saldo merupakan tahap awal sebelum dilakukan penyitaan untuk melunasi utang kepada negara.

Kanwil DJP Jawa Barat I mengimbau masyarakat agar segera membereskan kewajiban perpajakan guna menghindari sanksi yang lebih berat. Sanksi lanjutan dapat berupa penyitaan aset fisik hingga pencegahan bepergian ke luar negeri bagi wajib pajak yang membandel.

Recommended