DJP Kaji Rencana Pemungutan PPN Jasa Jalan Tol Secara Bertahap

DJP mengklarifikasi rencana pemungutan PPN jasa jalan tol yang masuk dalam Renstra 2025-2029 dan ditargetkan rampung pada tahun 2028.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mengkaji rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol sebagai bagian dari strategi perluasan basis pajak pada Selasa (21/4/2026). Hingga saat ini, regulasi resmi belum diterbitkan sehingga belum ada perubahan tarif bagi masyarakat pengguna jalan tol.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut masih berada pada tahap perencanaan teknis. Dilansir dari Detik Finance, pemerintah memastikan tidak akan menerapkan kebijakan ini secara terburu-buru tanpa landasan hukum yang kuat.

"Terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku," kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam keterangan tertulisnya.

Rencana pengenaan pajak ini sebelumnya telah tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP periode 2025-2029. Pemerintah menyusun kebijakan tersebut melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dengan target penyelesaian regulasi pada tahun 2028 mendatang.

Inge menambahkan bahwa pencantuman wacana ini bertujuan untuk memperkuat arah kebijakan fiskal di masa depan secara proporsional. Langkah ini diambil untuk menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antarjenis jasa serta mendukung pendanaan pembangunan infrastruktur nasional yang berkelanjutan.

Proses formalisasi kebijakan ini diklaim akan melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga negara. DJP berjanji akan melakukan kajian mendalam untuk melihat dampak ekonomi terhadap sektor transportasi, dunia usaha, serta daya beli masyarakat luas sebelum aturan resmi diberlakukan.

Pemerintah juga menegaskan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam setiap pengambilan keputusan fiskal. Jika rencana pemungutan PPN ini nantinya resmi ditetapkan, DJP akan menyampaikan informasi tersebut secara terbuka melalui kanal komunikasi resmi pemerintah.

Recommended