Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyusun rencana kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol pada Selasa (21/4/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan basis perpajakan nasional dalam jangka panjang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap perencanaan. Dilansir dari Detik Finance, aturan ini belum menjadi ketentuan yang berlaku secara resmi bagi pengguna jalan tol.
Rencana pengenaan pajak ini tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. Pemerintah menargetkan penyelesaian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait perluasan basis pajak yang adil ini pada tahun 2028 mendatang.
"Terkait dengan isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku," kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antarjenis jasa serta mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur. DJP menyatakan bahwa proses formalisasi kebijakan akan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga secara komprehensif.
Wacana pemungutan PPN tol sebelumnya pernah muncul pada tahun 2015 melalui PER-1/PJ/2015, namun ditunda untuk menjaga pertumbuhan investasi. Saat ini, rencana tersebut kembali mencuat di tengah target pemerintah membangun jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer hingga tahun 2029.
Pemerintah berkomitmen untuk mempertimbangkan daya beli masyarakat dan sektor transportasi sebelum menerapkan kebijakan ini secara penuh. Informasi resmi mengenai realisasi pemungutan PPN akan disampaikan secara terbuka melalui saluran komunikasi pemerintah jika sudah ditetapkan.