DJP Proyeksikan Penerimaan Pajak Global Capai Rp4,49 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak memproyeksikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp4,49 triliun dari penerapan Pajak Minimum Global.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memproyeksikan potensi tambahan penerimaan negara sebesar Rp4,49 triliun dari penerapan Pajak Minimum Global. Estimasi dana tersebut diperoleh melalui tiga mekanisme utama yang diterapkan terhadap ratusan grup perusahaan multinasional terdampak.

Potensi penambahan pendapatan negara ini dilansir dari Detik Finance berdasarkan data yang dihimpun oleh pemerintah. Mekanisme Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax ini akan menyasar korporasi asing yang beroperasi di dalam negeri.

Secara rinci, skema Qualified Domestic Minimum Top Up Tax diperkirakan menyumbang Rp86,38 miliar dari tiga grup perusahaan. Sementara itu, mekanisme Income Inclusion Rule diproyeksikan mendatangkan penerimaan terbesar mencapai Rp4,41 triliun dari empat grup perusahaan multinasional.

Pemerintah mencatat ada sekitar 722 grup perusahaan yang terkena dampak dari kebijakan baru ini. Sebanyak 46 grup di antaranya dipastikan telah memenuhi syarat kewajiban pelaporan berdasarkan data laporan per negara periode 2021-2024.

"Total sekitar Rp 4,49 triliun estimasi dari tiga mekanisme GMT," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, dikutip Jumat (22/5/2026).

Hingga saat ini, pihak otoritas pajak masih melakukan kalkulasi mendalam untuk skema Under Tax Payment Rule. Nilai potensi dari skema ketiga tersebut belum bisa dipastikan karena kompleksitas penghitungannya.

"UTPR masih harus kita hitung, agak susah diprediksi," ucap Bimo.

Penerapan aturan ini memungkinkan Indonesia menarik pajak tambahan jika tarif efektif perusahaan multinasional berada di bawah 15 persen. Regulasi ini dinilai krusial untuk mengamankan hak pemajakan atas seluruh aktivitas ekonomi domestik.

"Pajak minimum global itu adalah sebuah keniscayaan. It is not a choice, but it is a necessity. Kalau tidak mengadopsi, justru berisiko merugikan Indonesia," katanya.

Langkah proteksi ini diambil agar negara lain tidak mengambil alih hak pemajakan dari perusahaan yang menikmati tarif efektif rendah di Indonesia. Aturan baru tersebut sekaligus diproyeksikan akan mengubah peta persaingan investasi di tingkat internasional.

"Fokus global itu mulai bergeser dari kompetisi tarif menuju ke kompetisi kualitas ekosistem investasi," imbuh Bimo.

Recommended