Kemendikdasmen Terapkan e-Rapor Cegah Mark-up Nilai pada SPMB 2026

Kemendikdasmen gunakan e-Rapor dan integrasi Dapodik untuk membasmi praktik mark-up nilai serta jual beli kursi pada penerimaan siswa baru 2026.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerapkan sistem e-rapor untuk meminimalkan praktik manipulasi atau mark-up nilai rapor dalam jalur prestasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026.

Langkah preventif ini diambil karena nilai rapor kerap menjadi celah kecurangan bagi oknum yang ingin meloloskan siswa ke sekolah tujuan. Melalui e-rapor, data nilai akan ditarik secara otomatis untuk keperluan seleksi sehingga validitasnya tetap terjaga.

Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa sekolah yang menggunakan e-rapor akan mendapatkan insentif berupa tambahan kuota sekitar 10-20 persen untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) ke jenjang perguruan tinggi.

"Jadi sudah disiapkan namanya e-rapor, supaya untuk SPMB data yang bisa ditarik datang dari e-rapor. Paling tidak ini bisa meminimalisir rapor yang dimark-up itu," kata Gogot Suharwoto sebagaimana dilansir dari Medcom.

Kemendikdasmen juga mewajibkan satuan pendidikan untuk mengisi nilai siswa ke dalam e-rapor pada setiap semester secara rutin. Kebijakan ini bertujuan agar proses penginputan data tidak menumpuk di akhir tahun ajaran yang berpotensi memicu ketidaktelitian atau kecurangan.

Selain pengawasan nilai, pemerintah menggandeng Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) untuk memverifikasi keaslian sertifikat prestasi siswa. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa bukti lomba tingkat nasional maupun internasional yang dilampirkan telah melalui proses kurasi resmi.

Mengenai isu jual beli kursi, Gogot menegaskan bahwa kuota daya tampung setiap sekolah telah dikunci melalui portal Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Penetapan porsi siswa dilakukan melalui Petunjuk Teknis (Juknis) pemerintah daerah yang laporannya langsung diintegrasikan ke sistem pusat.

Pemerintah memastikan sekolah tidak dapat mengubah jumlah kuota setelah Juknis pertama ditandatangani oleh kepala daerah. Kemendikdasmen siap menurunkan tim investigasi dan melaporkan ke pihak berwajib jika ditemukan adanya praktik ilegal dalam distribusi kursi siswa baru tersebut.

Recommended