Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar. Kebijakan yang dikabarkan akan berlaku mulai 1 April 2026 ini menyasar kendaraan roda empat pribadi maupun angkutan umum.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM, Yudhiawan Wibisono, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai regulasi tersebut. "Jadi sampai hari ini dimohon bersabar. Belum ada keputusan resmi dari pemerintah," ungkap Yudhiawan, dikutip dari Detik Finance, di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Yudhiawan menjelaskan bahwa kabar pembatasan yang beredar di masyarakat belum memiliki kepastian. Ia meminta publik untuk tidak terburu-buru menyimpulkan dan bersabar menanti pengumuman resmi. "Jadi cerita yang ini itu masih belum jelas. Jadi kalau saya lihat selama belum ada keputusan dari pemerintah berarti belum jalan. Ya, termasuk dan lain sebagainya ya. Jadi mohon bersabar dulu ya," tuturnya.
Sebagai informasi, sebelumnya telah beredar surat keputusan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Dokumen tersebut mengatur pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang disebut-sebut mulai berlaku pada 1 April 2026.
Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang telah ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas.
Rincian Pembatasan yang Beredar
Dalam dokumen tersebut, direncanakan adanya pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat atau lebih. Batasan ini berlaku bagi kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat, dengan volume maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Selain itu, pembatasan Pertalite juga berlaku untuk kendaraan bermotor layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah, dengan volume maksimal yang sama yakni 50 liter per hari per kendaraan.
Untuk jenis Solar, pembatasan pembelian direncanakan bagi kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat, dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat akan dibatasi maksimal 80 liter per hari per kendaraan. Sementara itu, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih, pembatasannya mencapai maksimal 200 liter per hari per kendaraan.
Aturan yang beredar juga menyebutkan bahwa Badan Usaha Penugasan, dalam hal ini Pertamina, diwajibkan untuk mencatat nomor polisi kendaraan bermotor yang membeli Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar.
Badan Usaha Penugasan juga diminta menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran JBT Solar (Gas Oil) dan/atau JBKP Bensin (Gasoline) RON 90 setiap tiga bulan sekali, atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Jika penyaluran JBT Solar dan/atau JBKP Bensin RON 90 melebihi jumlah yang ditentukan, kelebihan tersebut tidak akan dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya, atau akan diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).
Lebih lanjut, dalam keputusan keenam disebutkan bahwa Badan Usaha Penugasan wajib mensosialisasikan keputusan ini kepada Penyalur, Konsumen Pengguna, dan masyarakat pada saat keputusan ditetapkan.
Dengan adanya Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 ini, Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran JBT dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran dokumen tersebut, Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, tidak memberikan konfirmasi ataupun bantahan secara langsung. Ia hanya menyatakan bahwa pengumuman resmi mengenai pembatasan ini akan disampaikan oleh pemerintah. "Pemerintah akan mengumumkan. Sabar ya," ujarnya kepada detikcom, pada Selasa (31/3/2026).