Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada bulan Juni 2026. Informasi ini disampaikan bersamaan dengan pengumuman Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan.
Airlangga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. "Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Jadi, saya garisbawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Pencairan gaji ke-13 direncanakan pada pertengahan tahun, mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya. "Sedangkan untuk gaji 13 ya seperti biasa, biasanya dibayarkan di bulan Juni," tegas Airlangga.
Pada tahun 2025, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 yang berasal dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dapat diberikan sesuai dengan kapasitas fiskal daerah, maksimal sebesar satu bulan penghasilan, namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).