Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku 16 Maret 2026

Ganjil genap Jakarta masih berlaku 16 Maret 2026, meski sebagian warga mudik. Aturan berlaku pukul 06.00–10.00 dan 16.00–21.00 WIB.

Ganjil genap di Jakarta tetap berlaku pada Senin, 16 Maret 2026, meskipun sebagian warga telah memulai perjalanan mudik Lebaran Idulfitri 1447 H.

Peraturan ini berlaku dalam dua sesi, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB di sejumlah ruas jalan utama di Jakarta.

Pelanggar aturan ganjil genap dapat dikenai denda hingga Rp500.000 sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas. Penindakan dilakukan secara manual dan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Berikut adalah rincian jadwal operasional dan ketentuan penerapan ganjil genap di Jakarta:

  • Pagi hari: 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hingga malam hari: 16.00 – 21.00 WIB

Kendaraan yang diizinkan melintas akan disesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.

  • Tanggal ganjil: Kendaraan dengan pelat nomor ganjil.
  • Tanggal genap: Kendaraan dengan pelat nomor genap.

Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap

Ganjil genap berlaku di ruas jalan berikut:

Jakarta Pusat

Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Jakarta Selatan

Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.

Jakarta Timur

[Tidak ada informasi ruas jalan di Jakarta Timur dalam teks sumber]

Jakarta Barat

[Tidak ada informasi ruas jalan di Jakarta Barat dalam teks sumber]

Kendaraan yang Dikecualikan

Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap, antara lain:

  1. Mobil dengan stiker khusus disabilitas.
  2. Ambulans.
  3. Pemadam kebakaran.
  4. Angkutan umum berpelat kuning.
  5. Sepeda motor.
  6. Kendaraan berbahan bakar listrik.
  7. Truk tangki bahan bakar.
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden, wakil presiden, serta ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
  9. Kendaraan operasional dengan TNKB merah, TNI, dan Polri.
  10. Kendaraan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara.
  11. Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas.
  12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank dan pengisi ATM yang diawasi oleh Polri.
  13. Kendaraan untuk keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.

Sanksi Pelanggaran

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp500.000. Sanksi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Alternatif Transportasi

Bagi pengendara yang kendaraannya terkena aturan ganjil genap, tersedia berbagai alternatif transportasi umum yang nyaman di Jakarta, antara lain:

  • TransJakarta
  • MRT
  • LRT
  • KRL
  • Layanan ride-hailing seperti ojek online

Recommended