Aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta akan kembali diberlakukan mulai Senin, 30 Maret 2026. Penerapan kebijakan ini menyusul berakhirnya periode libur Lebaran Idulfitri 1447 H, sehingga para pengguna jalan, khususnya pekerja di ibu kota, perlu kembali memperhatikan regulasi lalu lintas ini, seperti dilansir dari Medcom.
Sistem ganjil genap ini berlaku pada sejumlah ruas jalan utama di Jakarta dan diterapkan dalam dua sesi waktu. Pengemudi yang melanggar ketentuan ini terancam dikenai sanksi denda hingga Rp500 ribu. Sebagai alternatif, masyarakat dapat memanfaatkan transportasi publik seperti MRT dan TransJakarta.
Penerapan ganjil genap di Jakarta diberlakukan pada hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, dan terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama berlangsung pada pagi hari, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, sesi kedua dimulai sore hingga malam hari, yakni pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Mekanisme aturan ini didasarkan pada angka terakhir pelat nomor kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal. Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diizinkan melintas di ruas jalan yang diberlakukan. Sebaliknya, pada tanggal genap, hanya kendaraan berpelat nomor genap yang diperbolehkan melintas.
Daftar Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap ini berlaku di beberapa ruas jalan di Jakarta Pusat, Selatan, Timur, dan Barat. Untuk wilayah Jakarta Pusat, jalan yang termasuk antara lain Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
Sementara itu, di Jakarta Selatan, ruas jalan yang menerapkan ganjil genap meliputi Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said. Informasi detail mengenai ruas jalan di Jakarta Timur dan Barat tidak dijelaskan lebih lanjut dalam sumber.
Pengecualian Kendaraan dari Aturan Ganjil Genap
Tidak semua kendaraan tunduk pada aturan ganjil genap. Beberapa jenis kendaraan mendapatkan pengecualian, di antaranya adalah kendaraan dengan stiker disabilitas, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran. Angkutan umum berpelat kuning serta sepeda motor dan mobil listrik juga tidak dikenai aturan ini.
Pengecualian juga berlaku untuk truk tangki bahan bakar dan kendaraan pejabat tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK. Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri, serta kendaraan tamu negara dan pejabat asing turut dikecualikan. Selain itu, kendaraan evakuasi kecelakaan, mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM, serta kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian juga bebas dari aturan ganjil genap.
Sanksi Pelanggaran dan Alternatif Transportasi
Pengemudi yang terbukti melanggar aturan ganjil genap akan menghadapi sanksi denda maksimal Rp500.000. Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan pelanggaran dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu tilang manual atau tilang elektronik (ETLE).
Bagi masyarakat yang kendaraannya terdampak oleh aturan ganjil genap, tersedia berbagai pilihan transportasi umum sebagai alternatif. Beberapa di antaranya meliputi TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, serta layanan ojek online dan taksi online. Pilihan transportasi ini diharapkan dapat mempermudah mobilitas warga ibu kota.