Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Pusat mengecam tindakan intimidasi terhadap sejumlah wartawan yang meliput pertandingan BRI Super League antara Malut United dan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Sabtu (7/3/2026).
Menurut SIWO PWI Pusat, insiden yang terjadi sekitar pukul 23.05 WIT tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Salah satu korban, Irwan Djailani dari RRI Ternate, diintimidasi dan dipaksa menghapus rekaman video oleh seorang pria yang diduga ofisial Malut United.
Selain itu, ofisial yang sama juga meminta steward untuk mengusir sejumlah jurnalis dari area tribun, meskipun mereka telah memiliki ID Card resmi dari penyelenggara BRI Super League.
Situasi semakin memanas ketika ofisial tersebut membuntuti tim wasit hingga ruang ganti, menggedor pintu, serta melontarkan umpatan dan ancaman. Akibatnya, perangkat pertandingan terpaksa bertahan di ruang ganti selama kurang lebih satu setengah jam.
"Kami mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh ofisial Malut United terhadap wartawan peliput. Ini bukan sekadar tindakan tidak terpuji, ini adalah pelanggaran nyata terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang," ujar Suryansyah, Ketua Umum SIWO PWI Pusat, Minggu (8/3/2026).
Suryansyah menambahkan bahwa wartawan yang hadir di lapangan telah mengantongi kredensial resmi dan menjalankan tugas jurnalistik yang sah. Ia menegaskan tidak ada pihak yang berhak menghalangi, mengancam, apalagi memaksa mereka menghapus hasil kerja jurnalistik.
Menyikapi insiden tersebut, SIWO PWI Pusat menyatakan beberapa hal. Pertama, mereka menyesali dan mengecam segala bentuk intimidasi, ancaman, dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami oleh wartawan.
Kedua, SIWO PWI Pusat mendesak I.League selaku penyelenggara BRI Super League untuk mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi yang setimpal kepada ofisial Malut United yang terbukti melakukan intimidasi.
Ketiga, mereka mendorong Kapolri untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius, mengingat tindakan intimidasi dan ancaman berpotensi memenuhi unsur pidana. Keempat, SIWO PWI Pusat mengingatkan seluruh pihak bahwa kehadiran wartawan adalah bagian dari upaya membangun transparansi dan akuntabilitas dalam dunia olahraga.
Kelima, SIWO PWI Pusat menyerukan kepada seluruh wartawan olahraga Indonesia untuk tidak gentar dalam menjalankan tugas jurnalistik. Mereka berkomitmen untuk terus memperjuangkan keselamatan dan kebebasan wartawan olahraga.
Kecaman dari PSSI Pers
Organisasi wartawan sepak bola Indonesia, PSSI Pers, juga menyampaikan kecaman keras terhadap kejadian tersebut. Ketua PSSI Pers, Robbi Yanto, menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan.
"PSSI Pers mengutuk keras tindakan intimidasi terhadap wartawan yang bertugas dalam pertandingan Malut United vs PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Sabtu lalu," ujar Robbi Yanto, Minggu (8/3/2026).
Robbi Yanto menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga segala bentuk intimidasi merupakan tindak pidana yang dapat dijerat hukum.