Maskapai nasional Garuda Indonesia mengumumkan rencana penyesuaian harga tiket pesawat. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait komponen biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge, demikian dilansir dari Medcom pada Kamis, 9 April 2026.
Penyesuaian tarif tersebut menjadi strategi untuk menjaga keseimbangan operasional perusahaan di tengah tekanan industri penerbangan global dan gejolak harga avtur dunia. Pemerintah juga berupaya menekan dampak kenaikan harga tiket dengan memberikan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis. Tujuannya untuk menyeimbangkan keberlangsungan operasional maskapai dan aksesibilitas layanan transportasi udara bagi masyarakat.
“Langkah ini sekaligus mendukung stabilitas ekosistem industri aviasi nasional,” ungkap Glenny, dikutip dari Medcom. Operasional penerbangan Garuda Indonesia tetap mengacu pada regulasi terbaru pemerintah, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 tentang penyesuaian fuel surcharge untuk tarif penumpang kelas ekonomi domestik.
Garuda Indonesia berkomitmen melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur. Prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator akan tetap diutamakan. Evaluasi akan terus dilakukan secara berkala seiring perkembangan harga avtur yang dinamis.
Upaya Mitigasi Dampak Kenaikan Harga
Di tengah tekanan industri yang masih berlanjut, maskapai pelat merah ini mempersiapkan berbagai langkah mitigasi. Salah satunya adalah pengkajian optimalisasi frekuensi dan jadwal penerbangan di sejumlah rute. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga produktivitas kapasitas dan keberlangsungan operasional.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, PPN DTP sebesar 11 persen selama dua bulan diharapkan mampu menahan kenaikan harga tiket pesawat domestik di kisaran 9–13 persen. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian harga avtur akibat konflik geopolitik di Timur Tengah.
Data dari PT Pertamina Patra Niaga menunjukkan lonjakan harga avtur dari kisaran Rp 13.656,51–Rp 15.737,82 per liter pada Maret 2026 menjadi Rp 22.707,92–Rp 25.632,39 per liter pada April 2026. Sebagai contoh, harga avtur di Bandara Hang Nadim, Batam, mencapai Rp 22.707,92 per liter per 1 April 2026.
Sebelumnya, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) telah mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan tarif batas atas dan fuel surcharge sebesar 15 persen. Hal ini didasari oleh lonjakan harga minyak global dan pelemahan nilai tukar rupiah sejak tarif batas atas terakhir ditetapkan pada tahun 2019.
Glenny Kairupan menambahkan bahwa penyesuaian ini bertujuan menjaga stabilitas ekosistem industri penerbangan nasional. Dengan struktur biaya yang lebih sehat, maskapai diharapkan dapat mempertahankan kualitas layanan dan menjamin kelangsungan bisnis dalam jangka panjang.