Presiden Prabowo Subianto resmi melantik tokoh buruh Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (27/4/2026). Jumhur menduduki posisi tersebut untuk menggantikan pejabat sebelumnya, Hanif Faisol Nurofiq.
Prosesi pergantian kepemimpinan di kementerian ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 P tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih untuk periode tahun 2024-2029 sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Kegiatan pelantikan diawali dengan pembacaan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam suasana khidmat di Istana Negara, Jumhur mengikuti setiap kata sumpah yang dibacakan oleh Kepala Negara sebagai komitmen menjalankan tugas barunya.
"Demi Allah saya bersumpah. Bahwa saya, akan setia kepada UUD Negara RI tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, saat membacakan sumpah jabatan yang diikuti oleh Jumhur.
Selain sumpah kesetiaan terhadap konstitusi, kutipan sumpah tersebut juga menekankan pada aspek profesionalisme kerja. Jumhur menyatakan komitmennya untuk menjunjung tinggi etika jabatan serta bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab selama masa tugasnya di kabinet.
Penunjukan Jumhur Hidayat ini menandai perubahan struktur dalam jajaran pembantu presiden di sektor lingkungan hidup. Setelah pengucapan sumpah selesai, Jumhur secara resmi mulai mengemban tanggung jawab untuk mengoordinasikan kebijakan lingkungan nasional serta pengendalian dampak lingkungan di Indonesia.