Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti praktik gelap dalam ekspor dan impor yang terjadi di Indonesia pada Minggu (12/4/2026). Praktik yang disebut trade misinvoicing atau manipulasi faktur perdagangan ini, menurut Gibran, bisa menyebabkan modal dan kekayaan negara mengalir ke luar negeri.
Gibran menjelaskan bahwa kecurangan ini tersembunyi di balik angka-angka ekspor impor yang besar, sehingga seringkali tidak terlihat di permukaan. "Di balik arus besar perdagangan global ada gelombang lain yang tidak selalu terlihat di permukaan. Namun bisa menggerus keadilan dan kejujuran ekonomi serta menyebabkan larinya modal dan kekayaan bangsa ke luar negeri. Itu adalah praktik trade misinvoicing, sebuah praktik yang selama ini tersembunyi di balik angka-angka ekspor impor," kata Gibran dalam video di kanal YouTube Sekretariat Wakil Presiden, dikutip dari Detik Finance.
Modus operandi dari trade misinvoicing adalah melaporkan harga transaksi yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya. Hal ini menciptakan selisih pencatatan yang kemudian membuka celah bagi peredaran dana gelap. Praktik ini membuat modal mengalir ke luar negeri tanpa tercatat secara jelas.
Gibran menguraikan, kecurangan trade misinvoicing memiliki berbagai bentuk. Mulai dari under invoicing, yakni melaporkan harga lebih rendah dari nilai sebenarnya, hingga over invoicing yang melaporkan harga barang jauh di atas harga aslinya.
Menurut data yang dipaparkan Gibran, nilai under invoicing ekspor pada periode 2014 hingga 2023 diperkirakan mencapai US$ 401 miliar, dengan rata-rata US$ 40 miliar per tahun. Sementara itu, nilai over invoicing ekspor tercatat US$ 252 miliar, atau sekitar US$ 25 miliar per tahun. "Kasus trade misinvoicing jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum dan negara mengalami kerugian cukup besar akibat kecurangan ini," tegas Gibran.
Gibran juga menyebutkan empat sektor komoditas yang paling rentan terhadap manipulasi harga. Sektor-sektor ini meliputi perdagangan limbah, logam berlapis, logam mulia, hingga ponsel pintar atau smartphone.
Praktik trade misinvoicing ini membawa empat potensi kerugian besar bagi Indonesia. Pertama, hilangnya penerimaan pajak dan bea cukai dalam skala besar. Setiap rupiah nilai ekspor atau impor yang dikecilkan secara curang berarti ada penerimaan negara yang tidak tertagih.
Kerugian kedua adalah larinya modal ke luar negeri dan berkurangnya devisa negara. Selisih pembayaran ekspor impor yang tidak dilaporkan seringkali ditinggalkan di luar negeri. "Akibatnya devisa hasil ekspor yang masuk ke Indonesia lebih kecil dari seharusnya," ucap Gibran.
Ketiga, ada potensi masuknya dana gelap ke dalam negeri. Gibran menjelaskan bahwa misinvoicing tidak hanya tentang uang yang keluar, tetapi juga bisa menjadi skenario untuk memasukkan uang ilegal ke Indonesia, yang umumnya digunakan untuk pencucian uang.
Keempat, praktik gelap ini menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak adil. Pelaku usaha yang jujur dan membayar pajak sesuai aturan akan kalah bersaing dari oknum yang dapat menjual barang lebih murah akibat kecurangan dalam pelaporan faktur.