Google menyetujui penyelesaian gugatan class action senilai USD 135 juta atau setara Rp 2,3 triliun pada Senin (20/4/2026) setelah dituduh melakukan transfer data seluler tanpa izin pengguna di Amerika Serikat. Kompensasi ini ditujukan bagi pemilik perangkat Android yang terhubung ke internet melalui jaringan seluler sejak 12 November 2017 hingga saat ini.
Gugatan yang diajukan sejak tahun 2020 tersebut mengeklaim bahwa sistem operasi Android milik Google mengirimkan informasi secara real-time meskipun perangkat dalam kondisi diam. Pengiriman data tetap terjadi saat aplikasi ditutup sehingga menyebabkan kuota data pengguna terkuras secara rahasia.
"Google memprogram perangkat Android secara diam-diam agar terus-menerus mengirimkan informasi pengguna ke Google secara real-time, dan dengan demikian merampas data seluler berharga yang telah dibeli oleh pengguna," bunyi kutipan gugatan tersebut sebagaimana dilansir dari Detik iNET yang mengutip CBS.
Kesepakatan penyelesaian bertajuk Taylor v. Google LLC ini telah mencapai tahap awal pada Januari lalu tanpa adanya pengakuan kesalahan dari pihak Google. Saat ini, situs resmi penyelesaian gugatan telah aktif untuk memproses distribusi dana kepada para pengguna yang memenuhi syarat.
Para pengguna Android di Amerika Serikat yang berhak menerima pembayaran akan mendapatkan pemberitahuan khusus melalui pos atau surat elektronik. Kendati demikian, program ganti rugi ini tidak berlaku bagi pengguna di luar wilayah hukum Amerika Serikat.
Besaran dana yang diterima setiap individu belum dapat dipastikan karena jumlahnya bergantung pada total pengguna yang mengajukan klaim. Diperkirakan terdapat sekitar 100 juta orang yang masuk dalam kriteria penerima pembayaran tersebut.
Total dana USD 135 juta tersebut nantinya akan dipotong terlebih dahulu untuk biaya pengacara, pajak, serta biaya perkara lainnya yang telah disetujui pengadilan. Administrator penyelesaian akan berupaya mengirimkan dana secara otomatis kepada pengguna yang memenuhi syarat meskipun data pembayaran belum dimasukkan.