Google Diberi Ultimatum 7 Hari untuk Patuhi PP Tunas, YouTube Terancam Sanksi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Google untuk mematuhi regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada raksasa teknologi Google untuk menyesuaikan layanannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Ultimatum ini diberikan menyusul penilaian bahwa Google, khususnya melalui platform YouTube, belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perlindungan anak di ruang digital, seperti dilansir dari Medcom.

Sikap tegas pemerintah ini merupakan kelanjutan dari sanksi administratif berupa teguran tertulis yang dilayangkan pada Kamis, 9 April 2026. Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, menegaskan bahwa batas waktu tersebut bersifat final dan wajib dipenuhi oleh Google.

Berbeda dengan Google, Meta, yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, telah mendapatkan apresiasi dari Komdigi atas kepatuhan penuh terhadap PP Tunas. Meta dinilai telah menyelaraskan fitur dan layanannya dengan hukum di Indonesia, termasuk penetapan batas usia minimum 16 tahun di seluruh platformnya serta penyesuaian kebijakan komunitas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut langkah Meta sebagai contoh implementasi yang berdampak langsung pada peningkatan keamanan anak di platform digital. “Hari ini kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena telah menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Verifikasi kepatuhan Meta telah dilakukan dan dinilai sebagai bentuk komitmen platform dalam melindungi anak serta menghormati hukum nasional. Meutya menekankan bahwa penyesuaian ini bukan hanya masalah teknis, melainkan cerminan komitmen platform.

Sementara itu, platform lain seperti TikTok dan Roblox masih dalam tahap penyesuaian dan digolongkan sebagai “kooperatif sebagian” setelah menyerahkan komitmen tertulis penyesuaian sistem secara bertahap kepada pemerintah.

Ancaman Sanksi dan Perubahan Pendekatan Pemerintah

Komdigi menyatakan bahwa hasil pemeriksaan per 7 April 2026 menunjukkan YouTube, di bawah Google, belum memenuhi ketentuan PP Tunas. “Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat, sehingga proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke sanksi,” jelas Meutya.

Jika Google tidak menunjukkan perbaikan dalam batas waktu tujuh hari, pemerintah telah memperingatkan kesiapan untuk mengambil tindakan lebih agresif. Sanksi dapat ditingkatkan ke tahap pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang lebih serius, bahkan hingga pemutusan akses.

Aturan turunan dari PP Tunas, yaitu Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, telah disiapkan untuk mengatur spektrum sanksi, mulai dari teguran administratif hingga penghentian dan pemutusan akses sementara. Alexander Sabar juga menambahkan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan anak.

Implementasi PP Tunas yang mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026 bertujuan untuk menekan angka eksploitasi, perundungan siber (cyberbullying), serta paparan konten negatif pada anak. Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan untuk melakukan penilaian mandiri (self-assessment) dan menyerahkan hasilnya kepada Komdigi.

Langkah ini menjadi dasar evaluasi lanjutan dalam menentukan tingkat kepatuhan masing-masing platform. Penegasan tersebut juga menandai perubahan pendekatan pemerintah, dari sekadar imbauan menjadi penegakan hukum yang lebih tegas dalam mengatur ekosistem digital Indonesia.

Recommended