Guru Harapkan Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan pada Hardiknas 2026

Tenaga pendidik meminta perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan bertepatan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026.

Tenaga pendidik di Tangerang Selatan mengharapkan jaminan perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan pada momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada Jumat, 1 Mei 2026. Hal ini didasari atas maraknya kesalahpahaman antara orang tua siswa dan guru saat proses pendisiplinan di sekolah.

Dilansir dari Medcom, Syamsuddin, seorang guru di SDN Cipayung 1 Ciputat, menyatakan bahwa isu perlindungan guru saat ini masih sering dipandang sebelah mata. Ia menilai banyak orang tua yang menyalahartikan tindakan koreksi guru terhadap siswa sebagai bentuk kekerasan fisik maupun verbal.

"Misal kita mendidik, membenarkan kesalahan dari siswa, malah dipandang itu kekerasan," ujar Syamsuddin, Guru Kelas 5 SDN Cipayung 1. Ia mengaku rasa khawatir tersebut membuatnya takut dalam memberikan arahan atau teguran langsung kepada para murid di lingkungan sekolah.

Syamsuddin menekankan pentingnya komunikasi yang lancar antara pihak sekolah dan orang tua untuk mencegah konflik. Menurutnya, selama tindakan guru tidak menyimpang dari tujuan pendidikan, orang tua seharusnya mengedepankan dialog daripada melakukan tindakan yang tidak menyenangkan terhadap tenaga pendidik.

Selain aspek keamanan, peningkatan kesejahteraan menjadi poin utama yang disoroti oleh para guru pada Hardiknas 2026. Syamsuddin berpendapat bahwa jaminan kesejahteraan yang layak akan membantu guru lebih fokus dalam menjalankan tugas mengajar tanpa harus terbebani mencari penghasilan tambahan di luar jam sekolah.

Merespons kegelisahan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026. Peraturan ini dirancang untuk memberikan rasa aman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui empat pilar perlindungan utama.

Pilar tersebut mencakup perlindungan hukum terhadap kekerasan dan intimidasi, perlindungan profesi, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat melalui kepastian hukum yang lebih detail dibanding aturan sebelumnya.

Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah mekanisme advokasi non-litigasi yang mencakup konsultasi hukum intensif dan proses mediasi. Implementasi perlindungan ini akan dilakukan secara kolaboratif oleh pemerintah pusat dan daerah melalui Satgas Perlindungan yang melibatkan berbagai organisasi profesi.

Recommended