Industri penerbangan nasional menghadapi tantangan signifikan menyusul lonjakan harga bahan bakar pesawat atau avtur yang mencapai hingga 72 persen. Kondisi ini mendorong Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) untuk mengajukan penyesuaian struktur tarif, termasuk biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) dan tarif batas atas (TBA), demi menjaga keberlanjutan operasional maskapai.
Kenaikan harga avtur yang ditetapkan oleh Pertamina mulai berlaku pada 1 April 2026, langsung memengaruhi beban operasional maskapai. Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum INACA, menjelaskan bahwa penyesuaian ini krusial mengingat dampak langsung terhadap biaya yang harus ditanggung maskapai penerbangan, seperti dilansir dari Medcom.
INACA merinci bahwa harga avtur domestik untuk periode 1-30 April 2026 telah mengalami kenaikan yang drastis. Sebagai contoh di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, harga avtur domestik melonjak dari Rp13.656,51 per liter pada Maret 2026 menjadi Rp23.551,08 per liter pada April 2026. Angka tersebut mencerminkan kenaikan sebesar 72,45 persen.
Perbandingan dengan harga avtur domestik rata-rata pada tahun 2019, saat TBA mulai diberlakukan, menunjukkan kenaikan yang jauh lebih besar. Pada tahun 2019, harga avtur sekitar Rp7.970 per liter, yang berarti kenaikan saat ini mencapai 295 persen.
Sementara itu, harga avtur internasional juga tidak luput dari kenaikan. Dari USD0,742 per liter, harga naik menjadi USD1,338 per liter atau sekitar 80,32 persen. Dibandingkan harga tahun 2019 yang berkisar USD0,6 per liter, kenaikan ini mencapai 223 persen.
Dampak Besar pada Biaya Operasional Maskapai
Denon Prawiraatmadja menyatakan bahwa pihaknya telah memprediksi kenaikan harga avtur global, terutama akibat krisis geopolitik di Timur Tengah. Harga avtur sendiri menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai penerbangan.
Oleh karena itu, INACA sangat mendorong implementasi penyesuaian fuel surcharge dan TBA penerbangan domestik. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan maskapai dapat terus beroperasi secara aman (safety insurance) dan menjaga stabilitas finansial (business sustainability), serta tetap menyediakan konektivitas transportasi udara nasional.