Waspada Modus Penipuan Pajak Online, Ini Kronologinya

Penipuan pajak berbasis digital meningkat, DJP imbau waspada modus phising, APK scam, dan lelang fiktif. Kenali kronologinya!

Awal tahun menjadi periode sibuk bagi pekerja untuk lapor SPT dan penuhi kewajiban pajak. Momen ini dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan kasus penipuan pajak berbasis digital. Modus penipuan beragam, mulai dari phishing, aplikasi berbahaya (APK scam), lelang fiktif hingga mengatasnamakan instansi resmi.

Oknum seringkali mengatasnamakan petugas pajak dengan dalih konfirmasi ulang data Coretax. Korban diarahkan untuk mengklik tautan phishing dan menginstal aplikasi Coretax palsu yang dirancang untuk mencuri data pribadi. Berikut kronologi modusnya:

Kronologi Penipuan

Penipu menghubungi korban melalui telepon dan mengaku sebagai petugas pajak. Agar korban percaya, penipu menyebutkan informasi pribadi seperti alamat dan nomor NIK.

Kemudian, penipu menyampaikan adanya kewajiban sinkronisasi dan verifikasi ulang data terkait pembaruan sistem Coretax. Proses tersebut diklaim gratis, namun korban diminta membayar biaya meterai sebesar Rp 10 ribu.

Selanjutnya, korban diminta mengecek file PDF berisi data pajak yang dikirim melalui WhatsApp. Jika benar, korban diminta konfirmasi.

Setelah konfirmasi, penipu menelepon korban melalui WhatsApp Call dan memandu korban menekan ikon tiga titik di kiri bawah layar ponsel, lalu memilih fitur screen sharing.

Penipu akan meminta korban mentransfer biaya materai Rp 10 ribu ke rekening yang diberikan. Padahal, langkah tersebut jadi celah bagi pelaku untuk mengetahui user ID dan password mobile banking korban.

Penipu juga mengirim tautan melalui WhatsApp yang menyerupai Google Play Store, meminta korban mengunduh aplikasi Coretax versi terbaru untuk verifikasi data. Modus ini bertujuan untuk memperoleh persetujuan akses jarak jauh (remote access), sehingga penipu dapat melihat, merekam, hingga mengendalikan perangkat korban dari jarak jauh.

Kenali Kanal dan Prosedur Resmi Layanan Pajak

DJP hanya menggunakan email dengan domain @pajak.go.id dan situs resmi pajak.go.id. DJP tidak pernah mengirimkan link atau file instalasi aplikasi melalui WhatsApp.

Pembayaran pajak hanya dilakukan menggunakan Kode Billing melalui bank persepsi/kantor pos, bukan transfer ke rekening pribadi. Pembaruan data dilakukan mandiri melalui portal resmi atau kantor pajak terdekat, bukan dipandu via telepon pribadi.

Tips Terhindar dari Penipuan

Berikut tips agar terhindar dari risiko penipuan mengatasnamakan pajak:

  • Jangan membalas pesan atau ikuti instruksi di telepon. Blokir nomor tersebut.
  • Jangan unduh file atau klik link dari nomor tak dikenal.
  • Jaga kerahasiaan data pribadi perbankan.
  • Pengguna Android bisa mematikan fitur accessibility and assistance, dan instal antivirus.
  • Hubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP terdekat.
  • Jika ada info terkait BCA yang meragukan, hubungi Halo BCA di 1500888 atau via aplikasi haloBCA.

Seiring perkembangan teknologi, penipuan pajak kini berbentuk digital. Jika terindikasi jadi korban, sampaikan indikasi penipuan melalui laman Pengaduan Pajak atau email ke [email protected]. Cek juga modus-modus penipuan lainnya.

Recommended