Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kepastian bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi para nelayan tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2026 pada Jumat (24/4/2026). Keputusan ini diambil bersama Kementerian ESDM untuk menjaga stabilitas ekonomi sektor perikanan di tengah fluktuasi harga energi global.
Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas keluhan para pelaku usaha perikanan terkait tingginya biaya operasional melaut yang kian membebani. Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, biaya bahan bakar saat ini mencakup sekitar 70 persen dari total pengeluaran operasional kapal penangkap ikan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa lonjakan harga BBM non-subsidi yang telah melampaui angka Rp25.000 per liter menjadi tantangan besar. Pemerintah berupaya mencegah penurunan pendapatan nelayan yang berisiko menyebabkan kerugian operasional secara masif.
"Langkah ini menjadi salah satu solusi strategis untuk menjaga keberlanjutan usaha perikanan tangkap, mengingat sekitar 70 persen biaya operasional melaut berasal dari BBM," ujar Lotharia Latif, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP.
Meskipun harga dipastikan tetap, Latif mengakui adanya kendala teknis di lapangan, seperti distribusi BBM yang belum merata dan akses lokasi yang sulit dijangkau. KKP menilai diperlukan adanya penyesuaian regulasi melalui perubahan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 untuk memperbaiki tata kelola tersebut.
Pemerintah kini sedang mendorong penyederhanaan akses dan penguatan pengawasan agar penyaluran subsidi tepat sasaran. Masalah teknis terkait pengangkutan bahan bakar di kapal ikan juga akan segera dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian Perhubungan.
Terkait usulan harga khusus bagi pelaku usaha perikanan, KKP telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor bersama Bappenas, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, hingga Kementerian Keuangan. Hasil usulan dari koordinasi tersebut telah diserahkan kepada pemerintah pusat untuk segera ditindaklanjuti.