Kabar baik bagi para pemegang emas batangan. Setelah beberapa hari berturut-turut mengalami tekanan, harga emas Antam hari ini akhirnya kembali menguat. Kenaikan ini tentu dinantikan banyak investor yang selama sepekan terakhir menyaksikan harga terus bergerak turun.
Per Selasa, 19 Mei 2026, harga emas Antam 24 karat resmi naik sebesar Rp 25.000 per gram menjadi Rp 2.789.000 per gram. Angka ini dikonfirmasi langsung melalui situs resmi Logam Mulia Antam yang menjadi acuan utama harga emas nasional setiap harinya.
Menariknya, kenaikan ini terjadi setelah harga sempat menyentuh titik tertinggi Rp 2.859.000 per gram dalam sepekan terakhir, lalu terkoreksi cukup dalam. Momentum rebound hari ini memberi sinyal bahwa pasar emas masih punya daya tahan, meski tekanan dari faktor global tetap perlu dicermati oleh para investor.
Harga Emas Antam Hari Ini Semua Ukuran
Berikut daftar lengkap harga emas Antam per Selasa, 19 Mei 2026, berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia:
| Ukuran (gram) | Harga Jual |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp 1.444.500 |
| 1 gram | Rp 2.789.000 |
| 2 gram | Rp 5.518.000 |
| 3 gram | Rp 8.252.000 |
| 5 gram | Rp 13.720.000 |
| 10 gram | Rp 27.385.000 |
| 25 gram | Rp 68.337.000 |
| 50 gram | Rp 136.595.000 |
| 100 gram | Rp 273.112.000 |
| 250 gram | Rp 682.515.000 |
| 500 gram | Rp 1.364.820.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | Rp 2.729.600.000 |
Ukuran terkecil yang tersedia adalah 0,5 gram dengan harga Rp 1.444.500, sementara ukuran terbesar yakni 1 kilogram dibanderol Rp 2.729.600.000.
Harga Buyback Emas Antam Hari Ini
Selain harga jual, harga buyback atau harga beli kembali emas Antam juga ikut naik hari ini. Harga buyback naik Rp 25.000 per gram menjadi Rp 2.594.000 per gram.
Buyback adalah harga yang akan dibayar Antam jika pemilik emas ingin menjual kembali emasnya ke Antam. Selisih antara harga jual dan harga buyback hari ini sebesar Rp 195.000 per gram, yang perlu diperhatikan oleh investor sebelum memutuskan waktu terbaik untuk melikuidasi aset.
Aturan Pajak Saat Jual Emas ke Antam
Penting untuk diperhatikan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi pada saat proses buyback berlangsung.
Artinya, jika seseorang menjual emas senilai Rp 25.940.000 (misalnya 10 gram), maka PPh yang dipotong adalah sekitar Rp 389.100. Nilai bersih yang diterima menjadi Rp 25.550.900. Perhitungan ini penting agar tidak ada kejutan saat melakukan pencairan.
Tren Harga Emas Antam Sepekan dan Sebulan Terakhir
Bila ditarik ke belakang, pergerakan harga emas Antam menunjukkan tren yang perlu diwaspadai:
| Periode | Rentang Harga |
|---|---|
| Sepekan terakhir | Rp 2.789.000 – Rp 2.859.000 per gram |
| Sebulan terakhir | Rp 2.789.000 – Rp 2.840.000 per gram |
Harga emas hari ini berada di titik terendah dalam rentang sebulan terakhir. Ini bisa menjadi peluang akumulasi bagi investor jangka panjang yang percaya pada potensi penguatan emas ke depannya.