Harga Minyak Dunia Naik, APBN 2026 Terancam Defisit

Kenaikan harga minyak dunia hingga US$ 92 per barel berpotensi membengkakkan defisit APBN 2026, melampaui batas aman 3% dari PDB.

Kenaikan harga minyak dunia akibat eskalasi konflik di Selat Hormuz antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat (AS) berpotensi memberikan dampak negatif pada ekonomi Indonesia. Lonjakan harga minyak diperkirakan akan memperburuk defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Ekonom INDEF, Hakam Naja, menyatakan bahwa harga minyak dunia telah mencapai US$ 92 per barel, level tertinggi sejak 2020. Angka ini jauh di atas asumsi makro APBN 2026 yang mematok harga minyak di kisaran US$ 70 per barel.

Hakam Naja dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/3/2026) mengatakan, "Indonesia mesti waspada dengan harga minyak yg terus melonjak menjadi US$ 92 per barel, tertinggi sejak 2020. Kenaikan UD$ 1 per barel minyak akan menaikkan defisit sebesar Rp 6,8 triliun."

Jika harga minyak terus meningkat hingga mendekati atau bahkan melebihi US$ 100 per barel, Hakam menjelaskan bahwa dampak terhadap fiskal nasional akan sangat signifikan. Defisit APBN terhadap PDB berpotensi meningkat hingga mendekati 4%.

Kondisi ini dinilai berisiko karena melampaui batas 3% yang ditetapkan dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. Terhambatnya pasokan minyak dunia akibat lumpuhnya Selat Hormuz menjadi penyebab utama kenaikan harga.

Hakam menerangkan, "Kenaikan harga minyak pd angka mendekati US$100 per barel ini bisa mendongkrak defisit APBN terhadap PDB mendekati 4%."

Menghadapi situasi ini, Hakam menyarankan empat langkah strategis yang perlu segera diambil oleh pemerintah. Pertama, efisiensi anggaran negara secara signifikan dengan memprioritaskan belanja untuk kebutuhan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, pangan, energi, dan pengentasan kemiskinan.

Kedua, pemerintah didorong untuk lebih mengintensifkan program konversi energi dari minyak ke energi baru dan terbarukan, termasuk energi matahari (PLTS), air (PLTA), dan angin (PLTB).

Hakam menambahkan, "Pemanfaatan dan produksi kendaraan listrik (sepeda motor dan mobil termasuk untuk transportasi publik) lebih banyak diberi insentif dan fasilitas pendukungnya seperti pajak, tempat pengisian listrik SPKLU."

Ketiga, stimulus ekonomi perlu digencarkan melalui program deregulasi dan debirokratisasi untuk menghilangkan hambatan bagi perkembangan ekonomi, khususnya UMKM.

Keempat, Hakam mengusulkan pembatalan perjanjian dagang agreement on reciprocal trade/ART dengan Amerika Serikat. Pembatalan ini dapat diajukan secara resmi dengan alasan putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2020 yang membatalkan kebijakan tarif Trump.

Menurut Hakam, pemberlakuan ART akan semakin membebani fiskal Indonesia yang juga tengah menghadapi lonjakan harga minyak global. Pemerintah memiliki waktu 90 hari setelah penandatanganan pada 19 Februari 2026 untuk mengambil sikap terkait perjanjian ini.

Hakam menjelaskan, "Jika mau dilakukan perjanjian baru RI-AS mesti dimulai dari nol lagi. Posisi RI juga mesti berbeda dengan tim negosiasi baru yang lebih tangguh, ulet, bisa duduk dan berdiri sejajar serta setara dalam nego juga tidak bisa didikte oleh tim nego AS."

Recommended