Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan kenaikan harga minyak goreng di 207 kabupaten atau kota di Indonesia pada pekan ketiga April 2026. Data tersebut menunjukkan bahwa 57,50 persen wilayah di tanah air terdampak oleh tren kenaikan harga komoditas pangan ini.
Kenaikan harga minyak goreng secara nasional tercatat mencapai 1,21 persen dibandingkan pada Maret 2026, berdasarkan laporan yang dilansir dari Detik Finance. Peningkatan jumlah daerah yang mengalami kenaikan harga cukup signifikan dibandingkan minggu kedua yang hanya mencakup 177 wilayah.
"Minyak goreng ini peningkatannya terjadi pada 207 kabupaten/kota. Pada minggu kedua itu hanya 177 kabupaten/kota, sekarang menjadi 207 kabupaten/kota, jadi peningkatannya cukup banyak sekali," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual, Senin (20/4/2026).
Rata-rata harga nasional untuk seluruh kategori minyak goreng merangkak naik dari Rp 19.358 per liter menjadi Rp 19.592 per liter. Sementara itu, produk Minyakita tercatat dijual dengan harga rata-rata Rp 15.982 per liter, melampaui harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.
BPS menemukan disparitas harga yang lebar di berbagai daerah, dengan harga tertinggi mencapai Rp 60 ribu per liter di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Adapun harga terendah masih berada di level Rp 15.500 per liter di beberapa daerah lainnya.
Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan terpisah pada Kamis (16/4/2026) di Jakarta Pusat menyebutkan bahwa kenaikan harga ini dipicu oleh faktor biaya produksi. Menurutnya, kenaikan harga plastik yang digunakan sebagai bahan kemasan turut mengerek harga jual di pasar.
Meskipun terdapat kenaikan harga, Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa ketersediaan stok minyak goreng di masyarakat maupun ritel modern masih melimpah. Budi Santoso menyatakan tidak ada kelangkaan stok meskipun terjadi fluktuasi harga di tingkat konsumen.