Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka pada Kamis (23/4/2026). Atas keputusan tersebut, pihak tergugat dijatuhi hukuman untuk membayar total ganti rugi sebesar Rp531,5 miliar.
Dilansir dari Detik Finance, total kewajiban yang harus dibayarkan terdiri dari ganti rugi materiil senilai US$ 28 juta ditambah bunga 6 persen per tahun sejak Mei 2002. Selain itu, majelis hakim menetapkan ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh para tergugat.
Perkara dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst ini berakar dari transaksi tukar menukar surat berharga yang terjadi pada 12 Mei 1999. Majelis hakim menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan perjanjian tukar menukar dan bukan merupakan aksi jual beli.
Keputusan pengadilan menggarisbawahi bahwa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang digunakan dalam transaksi tersebut bukanlah alat pembayaran yang sah. Hal ini menjadi poin krusial yang memenangkan gugatan pihak CMNP di persidangan.
"Jadi di dalam poin penting dalam salinan putusan sidang itu, bahwa transaksi tersebut adalah tukar-menukar, ini yang harus digarisbawahi, bukan jual-beli karena NCD bukan alat pembayaran yang sah," kata Jusuf Hamka, Pemilik CMNP.
Jusuf Hamka menyatakan rasa syukurnya atas putusan ini dan menilai bahwa kebenaran atas sengketa yang telah berlangsung lama ini akhirnya terungkap secara hukum. Sebelumnya, pengusaha jalan tol ini mengaku sempat merasa pesimis bisa memenangkan gugatan menghadapi pihak lawan.
Meskipun menang, tim hukum CMNP menilai perhitungan ganti rugi yang ditetapkan pengadilan saat ini masih belum sepenuhnya adil bagi perusahaan. Pihak kuasa hukum berencana menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait langkah hukum selanjutnya dalam satu hingga dua hari ke depan.
Selain hukuman materiil dan immateriil, tergugat I dan tergugat II diwajibkan untuk menanggung biaya perkara sebesar Rp 5.024.000. Sementara itu, hakim menolak sebagian gugatan lain yang diajukan oleh pihak penggugat dalam amar putusannya.