Indonesia Sah Amankan 127,3 Hektare Wilayah Perbatasan di Pulau Sebatik

Wilayah seluas 127,3 hektare di Pulau Sebatik sah menjadi milik Indonesia setelah penegasan batas darat dengan Malaysia tuntas dilakukan.

Pemerintah Indonesia resmi menuntaskan penegasan batas darat dengan Malaysia di Pulau Sebatik yang mengakibatkan wilayah seluas 127,3 hektare sah menjadi kedaulatan teritorial Republik Indonesia pada Kamis (16/4/2026). Kesepakatan garis batas baru ini sekaligus mengakhiri ketidakpastian administratif di wilayah tersebut melalui diplomasi damai.

Dilansir dari Detik Finance, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari merinci bahwa dari hasil kesepakatan tersebut, hanya 4,9 hektare wilayah pada batas lama Indonesia yang kini beralih menjadi bagian dari Malaysia. Pergeseran ini merupakan hasil dari percepatan penanganan dampak penyelesaian batas negara yang telah dilakukan secara komprehensif.

"Penyelesaian penegasan batas di Pulau Sebatik merupakan wujud nyata keberhasilan diplomasi damai yang memperkuat kedaulatan teritorial Indonesia," kata Muhammad Qodari, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dalam keterangan tertulisnya. Ia menegaskan bahwa kedaulatan ini kini memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan garis batas baru.

Sebagai langkah penguatan keamanan di wilayah tersebut, pemerintah terus mengejar pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Sejak Desember 2016 hingga Oktober 2024, sebanyak 15 PLBN dari target 18 unit telah diresmikan di berbagai titik perbatasan, termasuk PLBN Sebatik/Sei Nyamuk di Kalimantan Utara.

Operasionalisasi 15 PLBN yang sudah ada terbukti memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar. Pada tahun 2025, tercatat lebih dari 2,4 juta orang melintas di 15 PLBN tersebut dengan akumulasi nilai perdagangan mencapai Rp 13,5 triliun.

Pemerintah juga berkomitmen memberikan perlindungan hak kepada warga yang terdampak langsung oleh pergeseran batas negara ini. Fokus utama saat ini adalah percepatan proses ganti kerugian dan perlindungan hak ekonomi agar tidak ada penduduk yang dirugikan secara sosial.

Untuk mendukung keberlanjutan operasional seluruh pos perbatasan, pagu anggaran sebesar Rp 86 miliar telah ditetapkan untuk tahun 2026. Dana tersebut akan digunakan untuk pemeliharaan sistem pertahanan dan keamanan di titik-titik lintas batas negara.

Sementara itu, tiga PLBN lainnya yaitu Sei Kelik, Oepoli, dan Long Midang masih dalam tahap penyelesaian pembangunan. Kendala yang dihadapi meliputi kesepakatan titik keluar-masuk (exit-entry), sengketa garis batas dengan Timor Leste, hingga tantangan akses logistik material di lapangan.

Kantor Staf Presiden saat ini tengah mengawal ratifikasi Border Crossing Agreement (BCA) antara Indonesia dengan Malaysia dan Timor Leste. Langkah diplomasi ini ditargetkan untuk menyelesaikan sengketa perbatasan secara menyeluruh dan permanen.

Recommended