Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas sejumlah kebijakan yang diambil untuk meredam dampak lonjakan harga avtur. Kenaikan harga bahan bakar pesawat ini dipicu oleh krisis geopolitik di Timur Tengah.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyatakan bahwa langkah-langkah pemerintah terkait harga tiket pesawat sangat vital. Menurut Denon, kebijakan yang diumumkan tersebut dinilai telah selaras dengan kebutuhan operasional maskapai dan juga kepentingan masyarakat.
"Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah ini, karena memang tidak mudah menyikapi kenaikan harga BBM avtur yang sangat tinggi akibat krisis geopolitik Timur Tengah," ujar Denon dalam keterangannya, seperti dilansir dari Detik Finance, Senin (6/4/2026).
Salah satu poin penting yang disoroti oleh Denon adalah keputusan pemerintah untuk menghapus bea masuk suku cadang hingga 0%. Selain itu, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11% juga mendapat sambutan baik.
Denon menambahkan, "Kami melihat kebijakan ini sudah sesuai dengan kebutuhan maskapai serta masyarakat, serta terdapat dukungan dari pemerintah dengan kebijakan penghapusan sementara PPN 11% dan penghapusan bea masuk sparepart menjadi 0%."
INACA berharap agar kebijakan tersebut dapat segera diimplementasikan. Penerapan cepat diharapkan mampu menopang kelancaran operasional maskapai. Dengan demikian, keselamatan dan kenyamanan penerbangan dapat tetap terjaga, sekaligus mendukung konektivitas transportasi udara bagi masyarakat dan pemerintah.
Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan izin untuk penyesuaian harga tiket pesawat domestik dengan rentang kenaikan 9-13%. Hal ini dilakukan menyusul lonjakan harga avtur global akibat konflik di Timur Tengah.
Untuk menjaga kenaikan harga tiket tetap dalam rentang tersebut, pemerintah menerapkan beberapa kebijakan. Di antaranya adalah PPN DTP sebesar 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal domestik kelas ekonomi, penetapan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) sebesar 38%, penghapusan bea masuk suku cadang menjadi 0%, serta penundaan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.