Penyedia indeks global FTSE Russell mengumumkan rencana penghapusan sejumlah saham Indonesia yang masuk dalam kategori kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC) pada tinjauan indeks Juni 2026. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada pembukaan perdagangan hari Senin, 22 Juni 2026.
Langkah tegas tersebut diambil sebagai upaya lembaga internasional ini dalam menjaga integritas serta kemampuan replikasi indeks bagi para investor pasif. Dilansir dari Detik Finance, FTSE Russell menyoroti risiko konsentrasi kepemilikan yang dapat memengaruhi likuiditas dan transparansi di pasar modal Indonesia.
"Apabila suatu perusahaan menjadi subjek peringatan konsentrasi kepemilikan saham tinggi dari otoritas regulator, yang menunjukkan saham beredar hanya dimiliki segelintir pemegang saham, maka saham tersebut akan dihapus pada tinjauan indeks berikutnya," tulis pengumuman resmi FTSE Russell pada Rabu, 13 Mei 2026.
Penghapusan ini akan berdampak pada saham-saham yang terdeteksi memiliki struktur kepemilikan sangat terbatas di tangan publik. Dalam pengumuman bertajuk Indonesia-Index Treatment for the June 2026 Index Review, lembaga tersebut menyatakan akan memberikan valuasi nol terhadap saham terdampak saat proses penghapusan dilakukan.
Keputusan FTSE Russell ini menyusul langkah serupa yang sebelumnya telah dilakukan oleh Morgan Stanley Composite Index (MSCI). Pada tinjauan sebelumnya, MSCI telah mengeluarkan dua emiten besar Indonesia, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), dari indeks mereka karena alasan HSC.
Meskipun kedua saham tersebut saat ini masih terdaftar sebagai konstituen dalam indeks FTSE Russell, pengumuman terbaru ini menempatkan posisi keduanya dalam risiko penghapusan yang sama. FTSE Russell juga memutuskan untuk menunda pemeringkatan ulang pasar modal Indonesia secara penuh hingga September 2026 mendatang.
Untuk tinjauan periode Juni 2026, agenda FTSE Russell hanya akan terbatas pada beberapa pembaruan teknis. Hal ini mencakup pembaruan klasifikasi industri (ICB), penyesuaian jumlah saham kuartalan, penurunan porsi free float, serta pembersihan saham yang melanggar daftar hitam ESG atau syariah.
Lembaga tersebut menegaskan akan terus memantau perkembangan reformasi pasar modal di Indonesia, termasuk kebijakan pengungkapan data kepemilikan di atas 1 persen. FTSE Russell berencana mempertimbangkan keputusan lebih lanjut terkait perlakuan indeks menjelang tinjauan September 2026 setelah berkoordinasi dengan otoritas domestik.