Universitas Indonesia Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Hukum

UI mengusut dugaan pelecehan seksual daring dan verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum melalui Satgas PPKS pada Selasa, 14 April 2026.

Universitas Indonesia (UI) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) memulai investigasi mendalam terkait dugaan pelecehan serta kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum pada Selasa, 14 April 2026.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai tindakan pelecehan yang dilakukan secara daring melalui grup pesan singkat WhatsApp serta dugaan tindakan serupa yang dilakukan secara luring atau verbal di lingkungan kampus.

Pihak universitas menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan perspektif korban guna memberikan keadilan bagi pihak yang terdampak, sebagaimana dilansir dari Medcom.

Langkah pemeriksaan saat ini mencakup verifikasi laporan resmi, pemanggilan para pihak yang diduga terlibat, hingga pengumpulan bukti-bukti pendukung untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran tersebut.

"Setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas," tulis pernyataan resmi pihak UI yang menegaskan komitmen nol toleransi terhadap kekerasan seksual.

UI memastikan bahwa proses investigasi oleh Satgas PPKS menjunjung tinggi asas keadilan dan kerahasiaan identitas para pihak dengan menerapkan pendekatan victim-centered selama masa pemeriksaan berlangsung.

Fakultas Hukum UI juga telah melakukan langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan mahasiswa yang bersangkutan, sementara organisasi mahasiswa telah mengambil tindakan disiplin mandiri.

Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI telah menjatuhkan sanksi pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa yang terlibat melalui Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Pihak rektorat mengancam akan memberikan sanksi administratif berat hingga pemberhentian tetap sebagai mahasiswa jika hasil investigasi membuktikan terjadinya pelanggaran serius di lingkungan akademik.

Selain penegakan sanksi, universitas menyediakan layanan pendampingan hukum, psikologis, dan akademik bagi para korban serta berencana melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

Recommended