Universitas Indonesia Investigasi 16 Mahasiswa FH Terkait Pelecehan Grup Chat

UI selidiki 16 mahasiswa Fakultas Hukum atas dugaan pelecehan seksual di grup chat. Sidang kode etik digelar hingga Selasa dini hari (14/04/2026).

Universitas Indonesia (UI) menggelar sidang kode etik melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga melakukan pelecehan seksual di grup pesan singkat pada Selasa, 14 April 2026 dini hari.

Dilansir dari Medcom, kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan vulgar yang menyasar mahasiswi hingga dosen viral di media sosial. Sidang yang berlangsung sejak Senin, 13 April 2026 tersebut menghadirkan seluruh terduga pelaku untuk dimintai keterangan secara tertutup di lingkungan kampus Depok.

Laporan resmi mengenai pelanggaran kode etik dan potensi tindak pidana ini diterima pihak fakultas pada 12 April 2026. Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, menegaskan pihaknya mengecam keras segala konten yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan etika akademik.

Isi percakapan yang tersebar mencakup objektifikasi tubuh perempuan, komentar vulgar, hingga penggunaan frasa yang menormalisasi pemerkosaan. Para terduga pelaku dilaporkan mencakup sejumlah pimpinan organisasi kemahasiswaan dan ketua angkatan di lingkungan Fakultas Hukum.

Berikut adalah daftar mahasiswa yang dihadirkan dalam persidangan tersebut:

Daftar Mahasiswa Terduga Pelaku
No Nama Mahasiswa
1 Irfan Khalis
2 Nadhil Zahran
3 Priya Danuputranto Priambodo
4 Dipatya Saka Wisesa
5 Mohammad Deyca Putratama
6 Simon Patrick Pangaribuan
7 Keona Ezra Pangestu
8 Munif Taufik
9 Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
10 Muhammad Kevin Ardiansyah
11 Reyhan Fayyaz Rizal
12 Muhammad Nasywan
13 Rafi Muhammad
14 Anargya Hay Fausta Gitaya
15 Rifat Bayuadji Susilo
16 Valenza Harisman

Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa universitas akan menjatuhkan sanksi tegas jika para mahasiswa tersebut terbukti bersalah dalam proses investigasi.

"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku-termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," kata Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat UI.

Pihak kampus juga berkomitmen menyediakan pendampingan psikologis dan hukum bagi para korban. Saat ini, UI terus melakukan verifikasi menyeluruh guna memastikan keadilan dan perlindungan kerahasiaan identitas bagi pihak-pihak yang terdampak dalam kasus tersebut.

Recommended