Universitas Indonesia (UI) menggelar sidang kode etik melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga melakukan pelecehan seksual di grup pesan singkat pada Selasa, 14 April 2026 dini hari.
Dilansir dari Medcom, kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan vulgar yang menyasar mahasiswi hingga dosen viral di media sosial. Sidang yang berlangsung sejak Senin, 13 April 2026 tersebut menghadirkan seluruh terduga pelaku untuk dimintai keterangan secara tertutup di lingkungan kampus Depok.
Laporan resmi mengenai pelanggaran kode etik dan potensi tindak pidana ini diterima pihak fakultas pada 12 April 2026. Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, menegaskan pihaknya mengecam keras segala konten yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan etika akademik.
Isi percakapan yang tersebar mencakup objektifikasi tubuh perempuan, komentar vulgar, hingga penggunaan frasa yang menormalisasi pemerkosaan. Para terduga pelaku dilaporkan mencakup sejumlah pimpinan organisasi kemahasiswaan dan ketua angkatan di lingkungan Fakultas Hukum.
Berikut adalah daftar mahasiswa yang dihadirkan dalam persidangan tersebut:
| No | Nama Mahasiswa |
|---|---|
| 1 | Irfan Khalis |
| 2 | Nadhil Zahran |
| 3 | Priya Danuputranto Priambodo |
| 4 | Dipatya Saka Wisesa |
| 5 | Mohammad Deyca Putratama |
| 6 | Simon Patrick Pangaribuan |
| 7 | Keona Ezra Pangestu |
| 8 | Munif Taufik |
| 9 | Muhammad Ahsan Raikel Pharrel |
| 10 | Muhammad Kevin Ardiansyah |
| 11 | Reyhan Fayyaz Rizal |
| 12 | Muhammad Nasywan |
| 13 | Rafi Muhammad |
| 14 | Anargya Hay Fausta Gitaya |
| 15 | Rifat Bayuadji Susilo |
| 16 | Valenza Harisman |
Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa universitas akan menjatuhkan sanksi tegas jika para mahasiswa tersebut terbukti bersalah dalam proses investigasi.
"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku-termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," kata Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat UI.
Pihak kampus juga berkomitmen menyediakan pendampingan psikologis dan hukum bagi para korban. Saat ini, UI terus melakukan verifikasi menyeluruh guna memastikan keadilan dan perlindungan kerahasiaan identitas bagi pihak-pihak yang terdampak dalam kasus tersebut.