Iran telah memblokade Selat Hormuz secara de facto selama berminggu-minggu, sebagai respons terhadap serangan yang dilancarkan oleh Amerika Serikat dan Israel. Selat ini merupakan jalur maritim krusial yang dilewati sekitar 20% pasokan minyak dan gas global.
Langkah Iran menutup Selat Hormuz menarik perhatian dunia karena Teheran dianggap memanfaatkan jalur tersebut sebagai alat tawar-menawar geopolitik. Ribuan kapal dilaporkan terdampar di dekat selat sempit yang menghubungkan Iran di utara serta Oman dan Uni Emirat Arab di selatan.
Menurut laporan Al-Jazeera pada Minggu (29/3/2026), media Iran memberitakan bahwa pembahasan undang-undang mengenai pungutan biaya bagi kapal yang melintas Selat Hormuz telah dimulai di parlemen pada Kamis lalu. Sumber dari Komite Urusan Sipil Parlemen, seperti dikutip kantor berita Tasnim dan Fars, menyatakan bahwa rancangan undang-undang tersebut sudah dipersiapkan dan akan segera diselesaikan oleh tim hukum Majelis Permusyawaratan Islam.
Seorang pejabat, yang tidak disebutkan namanya, mengatakan, "Menurut rencana ini, Iran harus memungut biaya untuk memastikan keamanan kapal yang melewati Selat Hormuz." Ia menambahkan, "Ini sepenuhnya wajar. Sama seperti di koridor lain, ketika barang melewati suatu negara, bea masuk dibayarkan. Selat Hormuz juga merupakan koridor. Kami memastikan keamanannya, dan wajar jika kapal dan tanker membayar bea masuk kepada kami."
Meskipun pembahasan biaya tol tersebut masih di parlemen, jurnal pelayaran Lloyd's List pada Rabu melaporkan bahwa Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) telah memberlakukan sistem pos tol untuk mengontrol lalu lintas kapal melalui selat tersebut. Dalam dua minggu terakhir, tercatat 26 kapal yang melintasi selat tersebut telah mengikuti rute yang disetujui di bawah sistem "pos tol" IRGC, yang mengharuskan operator kapal untuk mematuhi skema verifikasi. Kapal-kapal ini juga tidak mengaktifkan sistem persinyalan AIS mereka.
Bahkan, Alaeddin Boroujerdi, seorang anggota parlemen Iran, sempat mengungkapkan kepada saluran televisi Iran International bahwa negaranya telah mengenakan biaya kepada beberapa kapal sebesar US$ 2 juta atau sekitar Rp 33,8 miliar (kurs Rp 16.900) untuk melewati selat tersebut. "Sekarang, karena perang memiliki biaya, tentu saja, kita harus melakukan ini dan memungut biaya transit dari kapal-kapal yang melewati Selat Hormuz," kata Boroujerdi.
Pengecualian dan Reaksi Internasional
Iran telah mendeklarasikan Selat Hormuz terbuka untuk semua pihak, kecuali Amerika Serikat dan sekutunya. Dalam surat yang dikirim kepada 176 anggota Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO), Iran menyatakan bahwa kapal-kapal non-musuh akan mendapatkan manfaat dari jalur aman melalui Selat Hormuz dengan berkoordinasi bersama otoritas Iran yang berwenang. Kapal non-musuh didefinisikan sebagai kapal yang dimiliki atau terkait dengan negara selain AS dan sekutunya, tidak berpartisipasi atau mendukung tindakan agresi terhadap Iran, dan sepenuhnya mematuhi peraturan keselamatan dan keamanan yang berlaku.
Sejauh ini, setelah berdialog dengan negara-negara yang disebut Iran sebagai negara sahabat, seperti Malaysia, Tiongkok, Mesir, Korea Selatan, dan India, beberapa kapal diizinkan untuk melewati selat tersebut. Laporan Lloyd's juga menyebutkan bahwa setidaknya dua kapal yang telah melintasi selat tersebut sejauh ini telah membayar biaya tol dalam mata uang Yuan Tiongkok. Setiap transit dilaporkan dimediasi oleh perusahaan jasa maritim Tiongkok yang bertindak sebagai perantara, sekaligus menangani pembayaran kepada otoritas Iran.