Jadwal SIM Keliling Depok Hari Rabu Ini 28 Januari 2026, Cek Lokasi dan Jam Layanan

Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 28 Januari 2026. Direktorat Lalu Lintas Kepolisian melalui kerja sama dengan Polres Metro Depok menghadirkan fasilitas ini untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke Satpas Induk.

Program SIM Keliling dirancang sebagai solusi praktis bagi warga. Layanan ini memungkinkan proses perpanjangan SIM dilakukan lebih cepat karena lokasi pelayanan tersebar di titik-titik strategis. Kehadiran mobil SIM Keliling menjadi pilihan utama masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau ingin menghindari antrean panjang di kantor kepolisian.

Pada hari Rabu ini, jadwal SIM keliling Depok telah ditetapkan di dua lokasi yang mudah dijangkau. Layanan tetap mengikuti ketentuan umum yang berlaku, baik dari sisi jam operasional, kuota harian, hingga jenis SIM yang dapat dilayani.

Lokasi SIM Keliling Depok Rabu, 28 Januari 2026

Berdasarkan jadwal operasional yang berlaku, mobil SIM Keliling di Depok pada hari Rabu beroperasi di lokasi berikut:

  • Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari No. 37, Kota Depok

  • Ruko Dian Plaza, kawasan Meruyung, Kota Depok

Dua titik ini menjadi lokasi rutin pelayanan SIM Keliling pada hari Rabu. Masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat untuk menghemat waktu perjalanan.

Jam operasional layanan SIM Keliling umumnya dimulai sejak pagi. Pelayanan dibuka pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.00 WIB. Meski demikian, pendaftaran biasanya ditutup lebih awal, yakni sekitar pukul 11.00 WIB, terutama pada hari kerja.

Setiap unit SIM Keliling memiliki kuota pelayanan yang terbatas. Dalam satu hari, kuota maksimal yang dilayani mencapai 200 pemohon. Karena itu, masyarakat dianjurkan datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota.

Layanan yang Disediakan SIM Keliling

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru. Jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan ini juga terbatas.

Golongan SIM yang dilayani meliputi:

  • SIM A untuk kendaraan roda empat

  • SIM C untuk kendaraan roda dua

Perpanjangan hanya dapat dilakukan jika masa berlaku SIM belum habis. Apabila SIM telah melewati masa berlaku, pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru melalui Satpas Induk sesuai ketentuan yang berlaku.

Layanan SIM Keliling beroperasi pada hari kerja dan beberapa hari akhir pekan tertentu. Pola lokasi biasanya berulang setiap pekan, meskipun jadwal dapat diperbarui secara harian sesuai kebijakan kepolisian setempat.

Syarat Dokumen Perpanjangan SIM

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon wajib menyiapkan dokumen yang telah ditentukan. Seluruh persyaratan ini harus dibawa dalam kondisi lengkap sejak awal kedatangan.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

  • SIM lama yang akan diperpanjang, asli dan fotokopi

  • Surat keterangan sehat

  • Surat keterangan psikologi

Surat keterangan sehat dan psikologi dapat dilakukan di lokasi layanan atau melalui aplikasi yang tersedia. Pemohon akan diarahkan oleh petugas untuk mengikuti prosedur yang berlaku sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Biaya Perpanjangan SIM Keliling

Selain menyiapkan dokumen, pemohon juga perlu menyiapkan biaya perpanjangan sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya ini telah ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku secara nasional.

Rincian biaya PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Di luar biaya PNBP, terdapat biaya tambahan untuk keperluan tes kesehatan dan psikologi. Biaya tes psikologi umumnya berkisar Rp 60.000, sedangkan biaya tes kesehatan sekitar Rp 35.000. Besaran ini dapat disesuaikan dengan kebijakan penyedia layanan di lokasi.

Setelah seluruh dokumen diverifikasi dan pemohon dinyatakan lulus tes kesehatan serta psikologi, proses pembayaran dilakukan. SIM baru kemudian akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon di hari yang sama.

Imbauan bagi Pemohon SIM Keliling

Masyarakat yang berencana memanfaatkan layanan SIM Keliling di Depok disarankan datang lebih pagi. Selain untuk menghindari antrean panjang, kedatangan awal juga meningkatkan peluang mendapatkan kuota pelayanan harian.

Petugas juga mengimbau pemohon memastikan seluruh dokumen sudah lengkap sebelum datang ke lokasi. Kelengkapan persyaratan akan mempercepat proses pelayanan dan mengurangi potensi penundaan.

Layanan SIM Keliling dihadirkan sebagai bentuk optimalisasi pelayanan publik, khususnya bagi warga Depok. Dengan memanfaatkan fasilitas ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan tepat waktu tanpa harus mengantre di Satpas Induk.

Jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan kepolisian. Masyarakat diharapkan selalu memantau informasi terbaru agar tidak keliru mendatangi lokasi pelayanan.

Recommended