Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadwalkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) susulan bagi jenjang SD dan SMP pada Senin, 11 Mei hingga 17 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk mengakomodasi para siswa yang berhalangan hadir pada jadwal utama yang berlangsung sepanjang April 2026.
Kebijakan ini bertujuan memberikan keadilan bagi peserta didik yang tidak dapat mengikuti ujian akibat kondisi darurat, seperti bencana alam atau gangguan teknis. Dilansir dari Medcom, pelaksanaan ujian pengganti tersebut telah diatur secara resmi melalui Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) nomor 059/H/M.2025.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyatakan bahwa setiap murid harus mendapatkan hak yang sama dalam proses asesmen ini. TKA sendiri difungsikan sebagai instrumen pemetaan profil literasi dan numerasi siswa di tingkat nasional.
"Kemendikdasmen memberikan kesempatan untuk mengikuti TKA susulan yang dijadwalkan pada Mei 2026, sehingga seluruh peserta tetap memperoleh hak yang sama dalam mengikuti asesmen," ujar Toni Toharudin, Rabu, 29 April 2026.
Terdapat kriteria khusus bagi peserta yang diperbolehkan mengikuti sesi susulan ini. Syarat utamanya adalah murid telah terdaftar dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan tercatat mengalami kendala sah seperti sakit, gangguan listrik, atau bencana alam yang dibuktikan dengan dokumen pendukung.
Pihak satuan pendidikan diwajibkan menyusun berita acara resmi yang dilengkapi bukti sah untuk dilaporkan kepada instansi terkait. Laporan tersebut nantinya akan divalidasi oleh Dinas Pendidikan setempat atau Kantor Wilayah Kemenag sebelum siswa mendapatkan akses ujian susulan.
Prosedur pendaftaran dimulai dengan pelaporan ketidakhadiran siswa kepada sekolah yang disertai surat keterangan dokter atau dokumen keadaan darurat. Sekolah kemudian mengunggah laporan kendala tersebut ke laman manajemen TKA untuk memperbarui status siswa menjadi peserta susulan.
Setelah verifikasi selesai, siswa dapat melaksanakan ujian di lokasi sekolah asal atau tempat lain yang ditunjuk secara resmi. Kemendikdasmen menegaskan bahwa siswa yang absen tanpa alasan jelas atau karena kelalaian pribadi tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian susulan ini.