Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan kajian terkait kemungkinan memasukkan pengaturan operasional ojek online (ojol) ke dalam revisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan regulasi ojol yang lebih komprehensif dan terstruktur.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki semangat untuk memperbaiki tata kelola transportasi online roda dua. Ia menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah agar pengaturan ojol menjadi lebih baik bagi semua pihak.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyampaikan pandangan bahwa pengaturan ojol memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan UU LLAJ yang secara spesifik hanya mengatur lalu lintas dan angkutan jalan. Hal ini disampaikan Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, seperti dilansir dari Detik Finance.
Meski demikian, Dudy Purwagandhi menyebut bahwa pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojol hingga kini belum tuntas. Pemerintah berjanji tidak akan menghentikan rencana pengaturan ojol meskipun prosesnya memerlukan koordinasi lintas kementerian.
Menurutnya, pengaturan ojol melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ini menunjukkan kompleksitas dalam menyatukan berbagai kepentingan dan aspek regulasi.
Dudy juga menjelaskan bahwa secara definisi, kendaraan roda dua sebetulnya tidak termasuk dalam kategori angkutan umum. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa ojol telah menjadi bagian integral dari sistem transportasi masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya mengakomodasi fakta tersebut melalui regulasi yang tepat. Belum rampungnya Perpres ojol, menurut Dudy, disebabkan oleh berbagai pertimbangan yang memerlukan penyelesaian menyeluruh.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, berdasarkan catatan Detik Finance, sebelumnya menyatakan bahwa aturan ojol tidak dimasukkan ke dalam revisi UU LLAJ. Alasannya, rancangan regulasi ojol membahas secara spesifik mengenai angkutan online. Sementara revisi UU LLAJ hanya melibatkan Komisi V bersama Kepolisian dan Kementerian Hukum, pengaturan transportasi online memerlukan keterlibatan banyak pihak yang lebih luas.