Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan empat jalur pendaftaran dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang dijadwalkan mulai berlangsung pada Mei hingga Juli 2026. Keempat jalur tersebut meliputi Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi yang diatur melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Dilansir dari Medcom, penetapan jalur seleksi ini bertujuan mewujudkan layanan pendidikan bermutu secara objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. Setiap jalur memiliki kriteria persyaratan dokumen serta alokasi kuota daya tampung yang berbeda untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.
Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid yang menetap di wilayah tangkapan sekolah dengan syarat Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Kuota jalur ini ditetapkan paling sedikit 70 persen untuk SD, 40 persen untuk SMP, dan 30 persen untuk SMA.
Sementara itu, Jalur Afirmasi disediakan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota minimal 15 hingga 30 persen. Peserta wajib melampirkan kartu program bantuan pemerintah atau surat keterangan dokter bagi penyandang disabilitas.
Jalur Prestasi menggunakan nilai rapor atau sertifikat perlombaan sebagai syarat utama dengan kuota minimal 25 persen di SMP dan 30 persen di SMA. Jalur Mutasi dibatasi maksimal 5 persen, diperuntukkan bagi anak yang orang tuanya pindah tugas atau anak guru di sekolah terkait.
Persyaratan usia umum juga diberlakukan, yakni minimal 6 tahun untuk SD, maksimal 15 tahun untuk SMP, dan maksimal 21 tahun untuk SMA pada 1 Juli 2026. Tahapan perencanaan petunjuk teknis ditargetkan rampung pada Februari 2026 untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat.