Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menunda penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik di seluruh wilayah Jawa Barat pada Rabu, 22 April 2026. Keputusan ini diambil untuk merespons kondisi krisis ekonomi global yang belum stabil.
Kebijakan penundaan pajak tersebut merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dilansir dari Medcom, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang diterbitkan pemerintah pusat.
Selain penundaan PKB, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memberikan insentif tambahan berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) bagi pemilik kendaraan listrik. Langkah ini bertujuan mempercepat adopsi penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai alternatif energi terbarukan.
"Ada surat edaran menteri di mana pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir," kata Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat. Penegasan ini disampaikan setelah Dedi melakukan koordinasi langsung dengan Menteri Dalam Negeri terkait situasi fiskal daerah.
Instabilitas ekonomi dunia yang dipicu oleh eskalasi konflik antara Iran dan Amerika Serikat menjadi salah satu alasan kuat di balik pemberian insentif ini. Gejolak tersebut dinilai berdampak langsung pada ketersediaan dan fluktuasi harga energi minyak serta gas di dalam negeri.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui surat edaran tertanggal 22 April 2026 meminta para gubernur mengambil langkah strategis terkait pemberian insentif fiskal. Kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga momentum transisi energi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan insentif ini sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi. Pajak kendaraan listrik dipastikan akan diberlakukan kembali setelah indikator ekonomi dinyatakan telah kembali normal dan krisis global mereda.