KADI Selidiki Dumping Impor HRC Alloy China, Industri Baja Lokal Rugi

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menyelidiki impor hot rolled coil (HRC) alloy dari China yang merugikan industri baja dalam negeri, dilansir dari Detik Finance.

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) kini tengah meninjau ulang kebijakan anti dumping terhadap impor produk baja jenis hot rolled coil of other alloy (HRC alloy) yang berasal dari China. Penyelidikan ini merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan bagi industri dalam negeri, dilansir dari Detik Finance.

Produk HRC alloy yang menjadi objek penyelidikan KADI ini teridentifikasi dalam klasifikasi Harmonized System (HS) ex 7225.30.90, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.

Penyelidikan anti dumping ini direncanakan berlangsung selama 12 bulan, mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011. Regulasi tersebut secara spesifik mengatur mengenai Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Frida Adiati, Ketua KADI, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi kuat terkait keberlanjutan atau potensi berulangnya praktik dumping untuk produk HRC alloy asal Tiongkok. Temuan ini juga mengindikasikan bahwa industri dalam negeri masih mengalami kerugian akibat aktivitas impor tersebut.

"Berdasarkan hasil kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal, KADI menemukan indikasi kemungkinan masih berlanjutnya atau berulang kembalinya dumping produk HRC alloy dari Tiongkok. Kami temukan masih terdapat kerugian industri dalam negeri akibat impor tersebut," kata Frida Adiati dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (3/4/2026).

Lebih lanjut, Frida menjelaskan bahwa proses penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh PT Krakatau Posco. Perusahaan tersebut bertindak sebagai perwakilan industri dalam negeri yang terdampak.

Permohonan penyelidikan KADI tersebut mendapat dukungan dari empat pelaku industri domestik lainnya. Mereka adalah PT Krakatau Steel Tbk, PT Gunung Raja Paksi, PT Lautan Baja Indonesia, dan PT New Asia Internasional. Dukungan ini memperkuat argumen perlunya tindakan anti dumping.

Pemerintah telah memberlakukan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk HRC alloy dari Tiongkok sejak tahun 2022. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2022.

Data menunjukkan total impor HRC alloy ke Indonesia mencapai 212.130 ton selama periode 1 Juli 2024 hingga 30 Juni 2025. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya, 1 Juli 2023 hingga 30 Juni 2024, yang tercatat sebesar 231.026 ton.

Dari total volume impor pada periode 1 Juli 2024–30 Juni 2025, sebanyak 22% atau setara 46.667 ton produk HRC alloy berasal dari Tiongkok. KADI telah menginformasikan dimulainya penyelidikan ini kepada semua pihak yang berkepentingan, termasuk importir yang teridentifikasi, industri dalam negeri, serta produsen dan eksportir dari Tiongkok yang terdaftar dalam PMK terkait BMAD.

Recommended