Kadin Ungkap Biaya Tenaga Kerja Picu Relokasi Industri ke Vietnam

Kadin menyebut biaya tenaga kerja per unit di Indonesia lebih mahal dari Vietnam dan Kamboja, memicu tren relokasi pabrik manufaktur ke luar negeri.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan, Subchan Gatot, memaparkan fenomena relokasi industri manufaktur dari Indonesia ke Vietnam dan Kamboja dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR pada Selasa, 14 Juni 2026.

Biaya tenaga kerja per unit produksi yang tinggi menjadi alasan utama para investor memindahkan operasional pabrik mereka dari dalam negeri ke negara tetangga. Dilansir dari Detik Finance, kondisi ini dinilai memberatkan daya saing sektor manufaktur nasional.

Subchan menjelaskan bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara dalam perbandingan tersebut yang memiliki upah minimum lebih tinggi daripada rata-rata upah riil di lapangan. Ketimpangan ini membuat sektor industri padat karya kesulitan menyerap standar upah yang berlaku.

Data menunjukkan upah minimum di Indonesia mencapai sekitar US$ 333 atau Rp 5,7 juta per bulan dengan asumsi kurs Rp 17.100 per dolar AS. Padahal, rata-rata kemampuan bayar sektor industri hanya berkisar pada angka US$ 188 atau Rp 3,2 juta per bulan.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan Vietnam yang menetapkan upah minimum tertinggi sebesar US$ 204 per bulan, namun memiliki rata-rata upah riil di lapangan mencapai US$ 342 per bulan. Selain upah, beban pesangon di Indonesia juga menjadi sorotan pemberi kerja.

"Jadi pesangon kita masih cukup tinggi sehingga memang beban yang dipikul oleh pengusaha di Indonesia kalau kita melihat perbandingan ini wajar kalau memang sebagian itu melakukan ekspansi keluar," ujar Subchan Gatot, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan.

Kewajiban pesangon di Indonesia rata-rata mencapai satu bulan gaji untuk setiap tahun masa kerja. Sementara itu, Vietnam hanya menerapkan 0,5 bulan gaji dan Kamboja memberlakukan aturan 15 hari gaji sebagai standar pesangon mereka.

Meskipun produktivitas tenaga kerja nasional tumbuh sekitar 3,75 persen secara tahunan, angka tersebut belum mampu mengimbangi kenaikan biaya tenaga kerja. Kadin mencatat sekitar 47 juta pekerja di Indonesia saat ini membutuhkan peningkatan keterampilan atau reskilling guna menghadapi tantangan kualitas global.

Recommended