Kadin China Protes Kebijakan Devisa Hasil Ekspor ke Presiden Prabowo

Kamar Dagang China melayangkan surat keberatan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait aturan retensi devisa hasil ekspor yang dinilai bebani pengusaha.

Kamar Dagang China (China Chamber of Commerce) melayangkan surat keberatan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (13/5/2026) terkait sejumlah kebijakan investasi di Indonesia. Pengusaha asal China tersebut menyoroti rencana persyaratan retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang dinilai memberatkan operasional bisnis.

Dilansir dari Detik Finance, Kadin China secara spesifik memprotes kewajiban penempatan 50 persen devisa ekspor di bank milik negara Indonesia dalam jangka waktu minimal satu tahun. Kebijakan tersebut dianggap dapat mengganggu stabilitas likuiditas perusahaan dalam jangka panjang.

"Ini akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang," tulis Kadin China dalam surat resminya sebagaimana dikutip dari Detik Finance pada Rabu (13/5/2026).

Selain masalah devisa, para pengusaha juga mengeluhkan rencana pemerintah yang ingin menaikkan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara (minerba) serta pemberlakuan bea keluar. Pihak China mengkhawatirkan kebijakan ini akan memicu lonjakan biaya produksi pada industri pertambangan dan proyek hilirisasi nikel di tanah air.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi keluhan tersebut dengan menegaskan bahwa hubungan investasi antara Indonesia dan China harus berjalan secara timbal balik. Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia sebelumnya juga telah menyampaikan komplain terkait praktik bisnis ilegal yang dilakukan oknum pengusaha China di Indonesia.

Pemerintah mengklaim aturan DHE SDA dirancang dengan prinsip fleksibilitas untuk melindungi kepentingan nasional tanpa merusak iklim investasi. Purbaya menyebutkan adanya kemungkinan pengecualian bagi perusahaan yang tidak meminjam dana dari perbankan dalam negeri agar likuiditas mereka tetap terjaga.

Kebijakan baru mengenai DHE SDA tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026 mendatang. Meskipun demikian, rincian teknis dari aturan ini belum dipublikasikan secara resmi ke publik oleh otoritas terkait.

Mengenai rencana kenaikan royalti dan bea keluar, Kementerian Keuangan memastikan kebijakan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum diimplementasikan. Langkah ini dipandang perlu untuk mengamankan aset strategis nasional yang bersumber dari kekayaan alam Indonesia.

Recommended